Berita

Politik

Diberitakan Perintah Kapolri Tembak Demonstran, Ini Penjelasan Luhut Panjaitan

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 12:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas berita "Perintah Menkopolhukam Tembak Demo Buruh Berlebihan."

Melalui Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsda TNI Agus R. Barnas, Menteri Luhut Panjaitan menyatakan tidak benar dirinya memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menembak buruh yang melanggar aturan saat turun ke jalan.

Pada pemberitaan disebutkan bahwa perintah tersebut disampaikan Menteri Luhut saat berbicara di Gedung Graha Keperi Batam Center, Kamis (18/2) lalu. Padahal selama pertemuan berlangsung, tidak ada sedikitpun pernyataan Menteri Luhut seperti itu.


Menteri Luhut meminta gubernur Kepri dan jajarannya agar segera membuat aturan demonstrasi buruh untuk menghindari tindakan anarkis yang bisa merugikan investasi asing di negara kita.

Menteri Luhut mengatakan "Pak Gubernur segera buat Pergub-nya (mengenai demonstrasi buruh). Setelah itu Kapolda, jajaran TNI, Kejaksaan saling bekerjasama menegakkan aturan."

Kemudian menteri Luhut menyampaikan tidak boleh demo di kawasan industri, tidak boleh sweeping, tidak boleh mengajak pekerja yang tidak demom untuk demo, tidak boleh mengganggu arus lalu lintas, tidak boleh mengganggu managemen dan proses produksi dan tidak boleh anarkis.

Lalu Kapolri Jenderal Badordin Haiti yang hadir dalam pertemuan mengemukkakan enam langkah yang dilakukan saat mengawal demo mulai dari pengawalan, menghalau masssa tanpa senjata, kendali dengan senjata tumpul, menggunakan gas air mata, hingga tahapan keenam yakni melumpuhkan demonstrasi anarkis dengan senjata.

Jenderal Badroddin mengatakan "Kalau demonya damai, ya kita kawal dengan baik, tapi kalau anarkis, (polisi) boleh menggunakan pendekatan keenam."

Menimpali ucapan Kapolri, Menteri Luhut menyatakan stuju. "Setuju itu, kita tindak tegas yang melanggar, apalagi anarkis, bahasa keren saya; libas. Negeri ini tidak boleh diacak-acak aksi premanisme, semua ada aturannya, jangan coba-coba."

"Dengan ini kami sampaikan bahwa Menko Polhukam tidak bermaksud setuju dengan tindakan penembakan, tetap setuju apabila polisi mengambil tindakan tegas saat mengawal demonstrasi buruh apabila sudah menjurus ke tindakan anarkis yang merugikan," demikian kata Agus R. Barnas.[dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya