Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Tax Amnesty Bertolak Belakang Dengan Strategi Pemerintah

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Tax Amnesty harus mendapat perhatian yang luas dari masyarakat.

Apalagi, ada rencana memperluas cakupannya, hingga kepada para pelaku kejahatan finansial seperti korupsi dan pencucian uang.

Hal itu dikatakan anggota Badan Anggaran DPR RI, Nizar Zahro, kepada wartawan, Senin (22/2). Menurutnya, pengajuan RUU Pengampunan Pajak dan rencana tax amnesty bukan persoalan sederhana.


Nizar menyebut, selama ini sudah dua kali pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty yaitu tahun 1984 dan tahun 2008.

"Kebijakan Tax Amnesty tahun 1984 bisa dikatakan gagal total karena tidak diikuti oleh kebijakan lain terutama kebijakan perbaikan sistem administrasi perpajakan yang merupakan landasan dasar keberhasilan Tax Amnesty," kata politikus Partai Gerindra ini.

Lagipula, Nizar menambahkan, Tax Amnesty adalah kebihakan yang "paradoks" terhadap Target Penerimaan Pajak bila berpijak dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019 yang menetapkan peningkatan tax ratio sebesar 16 persen dan target pemerintah tahun 2015 yang menetapkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun.

"Kebijakan Tax Amnesty ini sebenarnya bertolak belakang dari strategi pemerintah untuk mengenjot penerimaan pajak. Bila dilihat dari data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada sekitar Rp 77,3 triliun yang masuk ke dalam piutang pajak," terang Nizar.

Artinya, lanjut dia, bila Tax Amnesty terwujud maka akan ada sebesar Rp 77,3 triliun piutang pajak yang bakal dianggap tidak ada. Jumlah ini sangat signifikan kalau dikonversi secara agregatif terhadap target penerimaan pajak tahun 2015.

"Jika melihat dari aspek kesiapan pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan pajak baik secara administrasi, regulasi, dan kapasitas SDM di Direktorat Jenderal Pajak sendiri, maka diberlakukannya Tax Amnesty akan berisiko terhadap pencapaian target penerimaan pajak," ungkap Nizar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya