Hari Peduli Sampah tahun 2016 dengan tema bebas sampah 2020 yang jatuh pada Minggu (21/2) harus jadi momentum semua pihak untuk peduli pada sampah.
"Pola pengelolaan sampah ke depan perlu dilakukan dalam dua aspek yaitu pencegahan dan penanganan atau pengelolaan yang terhubung dari hulu sampai hilir," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).
Dalam aspek pencegahan, sebut dia, perlu terobosan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menekan pelaku usaha untuk mengurangi produksi barang-barang kemasan, paling tidak mengurangi penggunaan plastik.
Dalam aspek penanganan atau pengelolaan, pemerintah bisa membuat kebijakan dan sistem pengelolaan sampah tanpa mesin pembakaran atau incinerator. Sebaliknya, pemerintah bisa mengembangkan sistem penanganan sampah melalui composting, biodegester dan sistem daur ulang yang dijalankan dalam skala kecil dan melibatkan komunitas atau masyarakat yang aktif mengelola sampah, sebagaimana dimandatkan undang-undang tentang pengelolaan sampah.
Selain itu, perlu juga ketegasan pemerintah untuk menekan agar pelaku usaha mewajibkan untuk mendaur ulang dan memanfaatkan sampah dari produk kemasaannya sendiri.
"Tentu, upaya penanganan sampah perlu ditunjang dengan keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menumbuhkembangkan kesadaran warga melalui pendidikan akan pentingnya mengurangi serta mengelola sampah kepada warga," sambung dia.
Lebih lanjut dikatakan Dadan, pola penanganan sampah yang masih mengandalkan TPAS dengan pola kumpul, angkut dan buang yang dipusatkan ke suatu tempat, hanya akan memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Pola ini terbukti memicu bencana seperti peristiwa longsor TPA Leuwigajah, Bandung yang menewaskan sekitar 157 orang, serta penangan di TPA-TPA lainnya di Jawa Barat yang menimbulkan masalah kerusakan lingkungan, pencemaran dan konflik sosial.
"Pola sentralistik dengan mengandalkan TPAS dalam sebuah wilayah harus mulai perlahan-lahan ditinggalkan. Kebijakan pemerintah akan menggunakan incinerator/mesin pembakar sampah dalam penanganan sampah perlu dipertimbangkan kembali karena akan menimbulkan masalah lingkungan baru dan mahal," tukasnya.
[dem]