Berita

ilustrasi/net

Politik

Hampir Pasti, Ketidaknetralan Birokrasi Akan Terulang Di 2017

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 10:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Harus diakui bahwa ada komitmen kuat negara untuk menjadikan aparat birokrasi atau PNS netral di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Tapi faktanya di lapangan sangat berbeda. Terbukti, dari 147 gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan peserta Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), semua bermasalah dengan birokrasi.

"Kalau kita bicara petahana, 80 persen petahana menang. Bisa dibilang semua petahana gunakan birokrasi untuk tim pemenangan mereka," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu pagi (20/2).


Ia mengatakan, pembentukan Satgas untuk menjaga kenetralan PNS dalam Pilkada, hampir sia-sia. Meskipun Satgas itu terdiri dari lima lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara

"Satgas dibentuk oleh lima lembaga, tapi kami melihat ini masih setengah hati, bahkan seperempat hati. Definisi pelanggaran belum jelas, sanksinya juga," tegas Wahyu.

"Di Pilkada serentak kemarin, ada sejumlah PNS yang terbukti tidak netral, dan yang menarik Bawaslu malah lempar-lemparan kasus dengan Kemenpan. Padahal Kemenpan cuma bisa memberikan sanksi final," terangnya.

Melihat fakta ketidaknetralan PNS di Pilkada Serentak 2015, ia yakin semua kecurangan terkait ketidaknetralan PNS akan terulang dalam Pilkada Serentak 2017. Apalagi, sanksi dari Bawaslu dan Kemenpan hanya diberlakukan untuk pejabat tingkat rendah. Pejabat setingkat pelaksana jabatan kepala daerah atau Sekretaris Daerah selalu aman tak tersentuh.

"Jangan soal netralitas, politik uang pun jarang tersentuh. Yang penting selisih menangnya lebih dari dua persen, maka pasangan calon itu aman," ungkap Wahyu. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya