Berita

ilustrasi/net

Politik

Hampir Pasti, Ketidaknetralan Birokrasi Akan Terulang Di 2017

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 10:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Harus diakui bahwa ada komitmen kuat negara untuk menjadikan aparat birokrasi atau PNS netral di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Tapi faktanya di lapangan sangat berbeda. Terbukti, dari 147 gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan peserta Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), semua bermasalah dengan birokrasi.

"Kalau kita bicara petahana, 80 persen petahana menang. Bisa dibilang semua petahana gunakan birokrasi untuk tim pemenangan mereka," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu pagi (20/2).


Ia mengatakan, pembentukan Satgas untuk menjaga kenetralan PNS dalam Pilkada, hampir sia-sia. Meskipun Satgas itu terdiri dari lima lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara

"Satgas dibentuk oleh lima lembaga, tapi kami melihat ini masih setengah hati, bahkan seperempat hati. Definisi pelanggaran belum jelas, sanksinya juga," tegas Wahyu.

"Di Pilkada serentak kemarin, ada sejumlah PNS yang terbukti tidak netral, dan yang menarik Bawaslu malah lempar-lemparan kasus dengan Kemenpan. Padahal Kemenpan cuma bisa memberikan sanksi final," terangnya.

Melihat fakta ketidaknetralan PNS di Pilkada Serentak 2015, ia yakin semua kecurangan terkait ketidaknetralan PNS akan terulang dalam Pilkada Serentak 2017. Apalagi, sanksi dari Bawaslu dan Kemenpan hanya diberlakukan untuk pejabat tingkat rendah. Pejabat setingkat pelaksana jabatan kepala daerah atau Sekretaris Daerah selalu aman tak tersentuh.

"Jangan soal netralitas, politik uang pun jarang tersentuh. Yang penting selisih menangnya lebih dari dua persen, maka pasangan calon itu aman," ungkap Wahyu. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya