Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

Politik

Ketua KIP Imbau Mendagri Tindak Pasha Ungu

JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 17:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Dalam Negeri diimbau untuk turun tangan dalam kasus pelecehan profesi jurnalis yang diduga dilakukan Wakil Walikota Palu yang baru menjabat, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu".

Seperti diberitakan media lokal, beberapa jam sebelum pelantikannya pada Rabu (17/2), vokalis band Ungu itu menolak permintaan wawancara dua wartawan dari media massa nasional (RCTI dan NET TV), dengan nada meremehkan profesi jurnalis.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, dalam keterangan persnya, mengimbau Mendagri Tjahjo Kumolo untuk turun tangan menindak Pasha.


"Agar tingkat kepercayaan publik kepada Pasha 'Ungu' sebagai wakil walikota tidak merosot. Sebab jika merosot bisa dipastikan program pembangunan sulit berjalan," kata dia (Jumat, 19/2).

Menurutnya, jika tidak ada tindakan dari Mendagri atau permintaan maaf dari Pasha "Ungu" maka kritik atau bahkan "bully" akan terus dilancarkan publik maupun media massa dan akan menjadi bola salju, makin lama makin besar.

UU 23/2014 tentang Pemda memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah. Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP.

Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya, seperti tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b). [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya