Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Kemendag Perketat Aturan Jual-Beli Online

KAMIS, 18 FEBRUARI 2016 | 11:28 WIB | LAPORAN:

. Perdagangan lewat jalur online di Indonesia tumbuh begitu pesat. Menyikapi fenomena ini, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggaet Bareskrim Polri untuk mengawasi perdagangan online agar tidak merugikan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, Widodo, mengatakan perdagangan online harus diatur karena banyak diantaranya yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Tidak semua pelaku usaha online mengikuti aturan, seolah-olah semua bisa diperdagangkan tanpa menghiraukan ketentuan yang harus diikuti," ujarnya dalam diskusi Sinergitas Peningkatan Pemahaman Cara Menjual dan Pengawasan Produk Yang Diperdagangkan Secara Online, di Jakarta, Kamis (18/2).


Widodo memberi contoh, pihaknya menemukan peredaran Mercury yang dijual bebas secara online. Padahal Mercury adalah produk kimia berbahaya yang peredarannya harus memperoleh izin dari Kemendag.

Selain itu, pihaknya, bersama Kemenkoinfo dan Bareskrim Polri ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat, antara perdagangan online dan perdagangan konvensional. Barang-barang yang dijual harus berlabel SNI.

"Barang yang dijual wajib SNI. Ada 118 barang yang wajib SNI. Toko-toko konvensional, memiliki perizinan, kita ingin online juga begitu," kata dia.

Kemendag akan melakukan pengawasan dan memberlakukan pengaturan ketat di bidang E-Commerce atau transaksi bisnis berbasis internet. Widodo memberikan contoh sederhana, barang elektronik yang dijual online  wajib menyertakan buku petunjuk penggunaaan berbahasa Indonesia yang harus terdaftar di Kemendag.

"Jika dalam produk tersebut tidak ada buku petunjuk bahasa Indonesia, itu sudah masuk kategori pelanggaran transaksi karena merugikan konsumen. Kita ingin barang-barang yang diperdagangkan di online sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku" tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya