Berita

Revisi UU Minerba, Upaya Sudirman Said Kubur Kewajiban Freeport Setor Uang Jaminan

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 18:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ide melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sulit dilepaskan dari polemik soal izin ekspor konsentrat Freeport yang kerap muncul setiap 6 bulan sekali.

‎Menteri ESDM Sudirman Said telah mengeluarkan izin ekspor konsentrat kepada Freeport untuk yang ketiga kalinya, meskipun tidak menerima uang jaminan pembangunan smelter sebesar 530 juta dolar AS. Freeport menjanjikan uang jaminan tersebut akan dibahas, tetapi anehnya Menteri Sudirman Said memakluminya tanpa protes.

‎‎"Kita menunggu-nunggu kapan uang jaminan akan diserahterimakan dari Freeport kepada Indonesia. Namun, setelah menunggu kita harus kecewa karena Menteri ESDM bermanuver akan merevisi UU Minerba," kata Sekjen Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'roni kepada redaksi, Rabu (17/2).

‎Menurut dia, target revisi sangat jelas ingin menghapuskan kewajiban pembangunan smelter bagi perusahaan tambang yang menurut PP No 1 Tahun 2014 diberi tenggat hingga 2017. Menteri ESDM menjadikan merosotnya harga komoditas tambang sebagai pembelaan terhadap perusahaan tambang yang dianggap tidak akan mampu memenuhi target tersebut.‎

‎"Jelas sekali mencermati alurnya, ada dugaan Sudirman ingin membebaskan Freeport dari kewajiban membangun smelter. Bila rencana revisi terus dikebut maka kewajiban Freeport menyerahkan uang jaminan akan hilang dengan sendirinya," imbuh Sya'roni.‎

‎Dengan demikian, tambah dia, revisi UU Minerba patut diduga hanya untuk memenuhi pesanan perusahaan asing. Apalagi Menteri Sudirman Said juga melontarkan ide untuk memberikan izin tambang seumur hidup. Ini artinya, perusahaan asing akan semakin leluasa mengeruk keuntungan sebesar mungkin tanpa dibatasi waktu.

‎‎Jika revisi UU Minerba jadi dilaksanakan, Indonesia akan kehilangan kedaulatan atas kekayaan negeri sendiri. Mengingat UU Minerba juga masih baru dan belum semua perintahnya dilaksanakan oleh perusahaan tambang, kata dia, mestinya tugas pemerintah untuk menegakkan amanat undang-undang dan bukan malah merevisinya.

‎‎"Janganlah kita selalu mentolelir perusahaan tambang asing dan tidak menghargai UU negeri sendiri. Merevisi UU Minerba sama saja menyerahkan kedaulatan negara untuk diinjak-injak oleh asing," tukasnya.[dem]‎

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya