Ide melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sulit dilepaskan dari polemik soal izin ekspor konsentrat Freeport yang kerap muncul setiap 6 bulan sekali.
‎Menteri ESDM Sudirman Said telah mengeluarkan izin ekspor konsentrat kepada Freeport untuk yang ketiga kalinya, meskipun tidak menerima uang jaminan pembangunan smelter sebesar 530 juta dolar AS. Freeport menjanjikan uang jaminan tersebut akan dibahas, tetapi anehnya Menteri Sudirman Said memakluminya tanpa protes.
‎‎"Kita menunggu-nunggu kapan uang jaminan akan diserahterimakan dari Freeport kepada Indonesia. Namun, setelah menunggu kita harus kecewa karena Menteri ESDM bermanuver akan merevisi UU Minerba," kata Sekjen Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'roni kepada redaksi, Rabu (17/2).
‎Menurut dia, target revisi sangat jelas ingin menghapuskan kewajiban pembangunan smelter bagi perusahaan tambang yang menurut PP No 1 Tahun 2014 diberi tenggat hingga 2017. Menteri ESDM menjadikan merosotnya harga komoditas tambang sebagai pembelaan terhadap perusahaan tambang yang dianggap tidak akan mampu memenuhi target tersebut.‎
‎"Jelas sekali mencermati alurnya, ada dugaan Sudirman ingin membebaskan Freeport dari kewajiban membangun smelter. Bila rencana revisi terus dikebut maka kewajiban Freeport menyerahkan uang jaminan akan hilang dengan sendirinya," imbuh Sya'roni.‎
‎Dengan demikian, tambah dia, revisi UU Minerba patut diduga hanya untuk memenuhi pesanan perusahaan asing. Apalagi Menteri Sudirman Said juga melontarkan ide untuk memberikan izin tambang seumur hidup. Ini artinya, perusahaan asing akan semakin leluasa mengeruk keuntungan sebesar mungkin tanpa dibatasi waktu.
‎‎Jika revisi UU Minerba jadi dilaksanakan, Indonesia akan kehilangan kedaulatan atas kekayaan negeri sendiri. Mengingat UU Minerba juga masih baru dan belum semua perintahnya dilaksanakan oleh perusahaan tambang, kata dia, mestinya tugas pemerintah untuk menegakkan amanat undang-undang dan bukan malah merevisinya.
‎‎"Janganlah kita selalu mentolelir perusahaan tambang asing dan tidak menghargai UU negeri sendiri. Merevisi UU Minerba sama saja menyerahkan kedaulatan negara untuk diinjak-injak oleh asing," tukasnya.[dem]‎