Berita

adhie m massardi/net

Politik

KORUPSI KONDENSAT

Adhie M Massardi: Jusuf Kalla Tidak Boleh Diperiksa Bareskrim!

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 13:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri secara ketatanegaraan tidak boleh memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk diperiksa terkait skandal penjualan kondensat bagian negara kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.
 
Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi saat diminta komentarnya atas pengakuan Raden Priyono bahwa penjualan kondesat kepada PT TPPI atas perintah rapat pada 21 Mei 2008 yang dipimpin JK saat menjabat wapresnya SBY.
 
Tapi menurut koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini, pengakuan Priyono, bekas kepala BP Migas, pelaksana penjualan kondesat kepada PT TPPI yang sejak Kamis (11/2) lalu dibui di Mabes Polri bersama Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, tidak serta merta bisa dijadikan alasan Bareskrim untuk memeriksa JK.
 

 
"Meskipun presidennya berganti, JK masih Wapres yang secara politik ketatanegaraan harus dihormati Polri. Jadi tidak boleh diperiksa Bareskrim, sekalipun, misalnya, Priyono bisa menyodorkan bukti konkret adanya KKN antara JK dengan Honggo Wendratmo, bos PT TPPI yang reputasi bisnisnya buruk dan kini tinggal di Singapura," kata Adhie.
 
Tapi untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena dalam konstitusi disebutkan "setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan undang-undang", Polri harus berkoordinasi dengan DPR (Komisi III) dan menginformasikan hasil penyidikannya guna ditindaklanjuti secara politik oleh DPR.
 
DPR nanti yang menentukan apakah skandal TPPI itu merupakan kebijakan yang salah di tingkat pelaksanaan seperti dikatakan JK, atau criminal policey (kebijakan kriminal) yang sejak awal memang didesain untuk menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara.
 
"Kalau ternyata memang aromanya kental sebagai criminal policy, DPR bisa memeriksa JK lewat hak angket, dan baru setelah itu, untuk urusan tindak pidananya, bila ada, bisa dianjutkan oleh Bareskrim. Begitu aturan ketatanegaraannya," pungkas Adhie.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya