Berita

adhie m massardi/net

Politik

KORUPSI KONDENSAT

Adhie M Massardi: Jusuf Kalla Tidak Boleh Diperiksa Bareskrim!

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 13:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri secara ketatanegaraan tidak boleh memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk diperiksa terkait skandal penjualan kondensat bagian negara kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.
 
Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi saat diminta komentarnya atas pengakuan Raden Priyono bahwa penjualan kondesat kepada PT TPPI atas perintah rapat pada 21 Mei 2008 yang dipimpin JK saat menjabat wapresnya SBY.
 
Tapi menurut koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini, pengakuan Priyono, bekas kepala BP Migas, pelaksana penjualan kondesat kepada PT TPPI yang sejak Kamis (11/2) lalu dibui di Mabes Polri bersama Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, tidak serta merta bisa dijadikan alasan Bareskrim untuk memeriksa JK.
 

 
"Meskipun presidennya berganti, JK masih Wapres yang secara politik ketatanegaraan harus dihormati Polri. Jadi tidak boleh diperiksa Bareskrim, sekalipun, misalnya, Priyono bisa menyodorkan bukti konkret adanya KKN antara JK dengan Honggo Wendratmo, bos PT TPPI yang reputasi bisnisnya buruk dan kini tinggal di Singapura," kata Adhie.
 
Tapi untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena dalam konstitusi disebutkan "setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan undang-undang", Polri harus berkoordinasi dengan DPR (Komisi III) dan menginformasikan hasil penyidikannya guna ditindaklanjuti secara politik oleh DPR.
 
DPR nanti yang menentukan apakah skandal TPPI itu merupakan kebijakan yang salah di tingkat pelaksanaan seperti dikatakan JK, atau criminal policey (kebijakan kriminal) yang sejak awal memang didesain untuk menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara.
 
"Kalau ternyata memang aromanya kental sebagai criminal policy, DPR bisa memeriksa JK lewat hak angket, dan baru setelah itu, untuk urusan tindak pidananya, bila ada, bisa dianjutkan oleh Bareskrim. Begitu aturan ketatanegaraannya," pungkas Adhie.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya