Jemmy setiawan
Jemmy setiawan
‎Setiap fraksi partai politik di Senayan bahkan memiliki draft revisi versi sendiri-sendiri. Partai Demokrat lewat Departemen Urusan KPK menilai, banyak usulan revisi UU yang justru melemahkan lembaga anti rasuah hasil reformasi ini.
‎"Kami dengan tegas menyatakan menolak pelemahan KPK melalui revisi KPK yang dalam catatan kami setidaknya tengah diupayakan melalui‎ upaya revisi itu sendiri. Padahal tidak ada hal mendesak yang mengancam upaya penegakan hukum di tanah air yang bersumber dari KPK," ungkap ‎Jemmy Setiawan, Ketua Departemen Urusan KPK Partai Demokrat, Rabu (17/2).
‎Menurutnya, secara hukum tata negara, jika sebuah Undang-Undang dirasa membutuhkan revisi, tentu ada alasan akademik yang melatarbelakanginya. Sementara kami melihat, di setiap kewenangan yang rencananya bakal direvisi, tidak memiliki alasan akademis yang kuat.
‎Pertama, adanya wacana pembentukan Dewan Pengawas oleh Presiden yang dalam pembentukannya akan dibantu oleh Panitia Seleksi. Urgensi maupun proses pembentukan serta lingkup kewenangannya lebih perlu dikhawatirkan ketimbang manfaatnya dari keberadaa‎nnya. Dewan Pengawas‎ bisa jadi celah baru untuk dimanupalsi selama proses penyidikan dan penyelidikan sebuah kasus korupsi.
‎Kedua soal pembatasan aturan penyadapan dan penyitaan yang jelas-jelas selama ini menjadi faktor keunggulan dan efektifitas yang dimiliki KPK. Pembatasan akan memberikan efek nyata pelemahan terhadap kinerja KPK yang selama ini telah terbukti sangat independen, efektif dan efisien.
‎Jika alasan revisi tentang kewenangan penyadapan KPK lantaran khawatir disalahgunakan dan diselewengkan, dia melihat, selama ini tuduhan tersebut baru sebatas ‎dugaan.Â
‎Sampai sekarang, lanjutnya, belum ada bukti bahwa kewenangan penyadapan KPK disalahgunakan. Sebab, tidak ada satupun penyadapan di KPK yang tidak berujung kepada status tersangka. KPK telah sangat independen dan efektif dalam menggunakan kewenangannya. Penyadapan KPK juga praktis tidak pernah bocor.Â
‎"Apalagi jika penyadapan harus meminta ijin dari Dewan Pengawas. Justru inilah muncul celah bocornya penyadapan. Bisa saja dewan pengawas bermain dan membocorkan kepada calon tersangka yang akan disadap," tambah Jemmy.
‎Ketiga, berkembang opini yang seolah akan ada penguatan dalam poin di mana KPK berhak menentukan penyidiknya sendiri. Padahal kita mengetahui tidak ada independensi absolut antara penyidik asal Polri dan TNI dengan korps/matra asalnya. Ini terkesan menjadi penguatan yang bersifat "kosmetik", indah terdengar namun tidak ada keunggulan baru yang bisa diperoleh baik secara substansial maupun praktikal.
‎Keempat soal kewenangan SP3. Dia melihat, KPK dibentuk secara khusus untuk kejahatan yang extra ordinary. Partai Demokrat mendukung KPK tidak diberi kewenangan penghentian penyidikan.Â
‎Hanya saja memang perlu diatur supaya proses hukum di KPK tidak berlarut-larut. KPK harus bekerja lebih cepat dengan target waktu. Ini untuk Asaz kepastian hukum.‎ Tidak boleh lagi ada tersangka yang bertahun-tahun tidak kunjung naik level menjadi terpidana.Â
‎"Atau kami mendukung SP3 boleh diberikan dengan kondisi khusus, semisal tersangka meninggal dunia atau sakit parah terbukti secara akademis, itu semua demi alasan kemanusian," sabutnya.‎
‎Oleh karenanya, dia mengimbau kepada seluruh rekan-rekan partai politik menggunakan pendekatan rasional dalam menimbang mana yang sebenar-benarnya merupakan unsur penguatan dan mana yang akan menjadi unsur pelemahan.<‎br>
‎Dia mengajak, seluruh fraksi dan kekuatan politik untuk mendengar suara rakyat, suara tokoh-tokoh bangsa, ulama-ulama, cendekia, ahli hukum tata negara, yang sudah tegas meminta revisi ‎UU KPK diurungkan.
‎"Kami, kemarin, hari ini dan sampai kapanpun mendukung upaya penguatan terhadap garda terdepan penegakan hukum di tanah air, KPK dan tentu juga Kepolisian, Kehakiman dan Kejaksaan Republik Indonesia," tegasnya.[dem]‎
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
UPDATE
Selasa, 28 April 2026 | 00:15
Selasa, 28 April 2026 | 00:04
Senin, 27 April 2026 | 23:46
Senin, 27 April 2026 | 23:24
Senin, 27 April 2026 | 23:10
Senin, 27 April 2026 | 22:30
Senin, 27 April 2026 | 22:28
Senin, 27 April 2026 | 22:11
Senin, 27 April 2026 | 22:11
Senin, 27 April 2026 | 22:06