Berita

ilustrasi/net

Bisnis

KISRUH KERETA CEPAT

Resmi, PT KCIC dan Rini Soemarno Cs Digugat Ke Pengadilan

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono beserta Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono dan beberapa elemen buruh melayangkan gugatan terhadap proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Aliansi tolak kereta cepat itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Dalam gugatan yang telah ditandatangani Panitera Muda Perdata PN Jakpus bernomor 82/PDT/G/2016/PN. JKT PST, aliansi tolak kereta cepat menggugat sejumlah perusahaan seperti PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (PT. KCIC), PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Corporation.


Tak hanya itu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya juga ikut menjadi tergugat.

Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono menjelaskan, para tergugat telah melakukan dugaan tindakan melawan hukum, sebab dalam pelaksanaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tidak dibekali dengan sejumlah izin.

"Izin prisnip dan teknis tidak ada, berdasarkan fakta hukum itu, kita sebagai warga negara Indonesia, melakukan class action pembatalan kereta cepat Jakarta-Bandung," terang dia.

Arief menambahkan, PT. KCIC seharusnya mengantongi izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sebelum melakukan peresmian proyek. Bahkan lanjut Arief PT. KCIC tidak melakukan study apakah lahan yang dipakai dalam pembangunan proyek tersebut tidak menabrak rencana tata ruang dan rencana wilayah.

"Kalau menyalahi tata ruang dan rencana wilayah itu sama saja tidak bener, mereka telah menyalahi aturan dan sama saja melakukan perbuata melawan hukum," imbuhnya.

Lebih jauh, Arief menilai, proses proyek kereta api cepat itu banyak melanggar aturan tentang good governance atau tata laksana pemerintahan yang baik. Padahal, papar Arief pemerintah bersikap tegas melarang pihak swasta memulai aktivitas pembangunan proyek fisik sebelum selesainya perizinan, namun untuk proyek kereta api cepat, pemerintah justru melanggar aturan yang dibuat.

"Tata laksana pemerintn yang baik itu ada undang-undangnya. Tapi di sini belum ada izin pemerintah mau melakukan peresmian," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya