Berita

foto:net

Garuda Semena-Mena PHK 33 Pramugari

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 09:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 33 pramugari oleh direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan alasan pensiun adalah tindakan semena-mena. Hal ini melanggar Pasal 57 (huruf c) Perjanjian Kontrak Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda.

"Merujuk Pasal 57 (huruf c) PKB antara direksi Garuda dengan serikat karyawan disebutkan bahwa usia pensiun awak kabin adalah 56 tahun. Sementara itu PHK dilakukan dengan alasan para pramugari sudah memasuki usia pensiun 46 tahun," kata ‎Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar kepada redaksi, Selasa (16/2).

Dikatakan dia, pramugari adalah karyawan yang termasuk dalam kategori bekerja sebagai awak kabin. Lagi pula, tidak ada satu pun pasal di PKB yang mengatur pensiun pada usia 46 tahun sehingga para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB.


‎Saat ini PHK 33 pramugari Garuda sedang berprorses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pramugari menggugat keputusan direksi Garuda tersebut.

Timboel mengatakan pemecatan oleh direksi Garuda juga sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar Pasal 6 UU 13/2003. Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha."

Selain itu, tindakan direksi Garuda juga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Govenrnance) pada BUMN, khusunya Pasal 3 ayat 5 tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan."

"Direksi Garuda telah jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang merupakan salah satu prinsip GCG di BUMN," tukasnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya