Berita

foto:net

Garuda Semena-Mena PHK 33 Pramugari

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 09:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 33 pramugari oleh direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan alasan pensiun adalah tindakan semena-mena. Hal ini melanggar Pasal 57 (huruf c) Perjanjian Kontrak Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda.

"Merujuk Pasal 57 (huruf c) PKB antara direksi Garuda dengan serikat karyawan disebutkan bahwa usia pensiun awak kabin adalah 56 tahun. Sementara itu PHK dilakukan dengan alasan para pramugari sudah memasuki usia pensiun 46 tahun," kata ‎Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar kepada redaksi, Selasa (16/2).

Dikatakan dia, pramugari adalah karyawan yang termasuk dalam kategori bekerja sebagai awak kabin. Lagi pula, tidak ada satu pun pasal di PKB yang mengatur pensiun pada usia 46 tahun sehingga para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB.


‎Saat ini PHK 33 pramugari Garuda sedang berprorses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pramugari menggugat keputusan direksi Garuda tersebut.

Timboel mengatakan pemecatan oleh direksi Garuda juga sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar Pasal 6 UU 13/2003. Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha."

Selain itu, tindakan direksi Garuda juga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Govenrnance) pada BUMN, khusunya Pasal 3 ayat 5 tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan."

"Direksi Garuda telah jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang merupakan salah satu prinsip GCG di BUMN," tukasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya