Berita

foto:net

Garuda Semena-Mena PHK 33 Pramugari

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 09:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 33 pramugari oleh direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan alasan pensiun adalah tindakan semena-mena. Hal ini melanggar Pasal 57 (huruf c) Perjanjian Kontrak Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda.

"Merujuk Pasal 57 (huruf c) PKB antara direksi Garuda dengan serikat karyawan disebutkan bahwa usia pensiun awak kabin adalah 56 tahun. Sementara itu PHK dilakukan dengan alasan para pramugari sudah memasuki usia pensiun 46 tahun," kata ‎Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar kepada redaksi, Selasa (16/2).

Dikatakan dia, pramugari adalah karyawan yang termasuk dalam kategori bekerja sebagai awak kabin. Lagi pula, tidak ada satu pun pasal di PKB yang mengatur pensiun pada usia 46 tahun sehingga para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB.


‎Saat ini PHK 33 pramugari Garuda sedang berprorses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pramugari menggugat keputusan direksi Garuda tersebut.

Timboel mengatakan pemecatan oleh direksi Garuda juga sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar Pasal 6 UU 13/2003. Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha."

Selain itu, tindakan direksi Garuda juga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Govenrnance) pada BUMN, khusunya Pasal 3 ayat 5 tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan."

"Direksi Garuda telah jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang merupakan salah satu prinsip GCG di BUMN," tukasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya