Berita

husni kamil manik/net

Politik

KPU Akan Tambah Peraturan Khusus Pilkada Di Lima Provinsi Ini

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 06:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017.

Total daerah yang akan mengikuti gelaran Pilkada serentak 2017 berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP dalam hal evaluasi dan perencanaan. KPU juga telah melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI, konsolidasi internal, rapat pimpinan dengan KPU seluruh Indonesia, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2015.


"Hal ini dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilengkapi dalam revisi UU Pilkada," ujar Husni di Jakarta, Senin (15/2).

Husni juga mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan penyempurnaan terhadap 10 Peraturan KPU yang merupakan penjabaran UU 8/2015 tentang Pilkada.

KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.

Menurut Husni, kekhususan itu disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut.

"Misalnya di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini yang berbeda dengan UU 8/2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11 paket peraturan sebagai pedoman Pilkada 2017. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya