Kapal Pengawas Perikanan di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia, Rabu (10/2).
Kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang dan tanpa dilengkapi
dokumen perijinan dari pemerintah RI.
"Kapal ditangkap di WPP-NRI Selat Malaka, sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Sekretaris Ditjen. PSDKP, Waluyo Abutohir, di Jakarta, Jumat (12/2).
Kapal yang ditangkap KM. SLFA 2915 (83 GT), KM. PKFB 376 (63 GT), KM. KHF 451 (62 GT), KM. PSF 2461 (53 GT), KM. PPF 164 (91 GT), KM. PPF 593 (48 GT), dan KM. PKFA 8482 (48 GT),
Waluyo menyampaikan penangkapan ketujuh kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 012, KP. Hiu 013, KP. Hiu 014, dan KP.
Hiu 015 yang sedang menggelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut tiba di Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Februari 2016, untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Ketujuh kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.
[dem]