Berita

KKP Tangkap Tujuh Kapal Ikan Ilegal Malaysia

JUMAT, 12 FEBRUARI 2016 | 16:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kapal Pengawas Perikanan di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal perikanan asing (KIA)  asal Malaysia, Rabu (10/2).  

Kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang dan tanpa dilengkapi dokumen perijinan dari pemerintah RI.

"Kapal ditangkap di WPP-NRI Selat Malaka, sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Sekretaris Ditjen. PSDKP, Waluyo Abutohir, di Jakarta, Jumat (12/2).
 

 
Kapal yang ditangkap KM. SLFA 2915 (83 GT), KM. PKFB 376 (63 GT), KM. KHF 451 (62 GT), KM. PSF 2461 (53 GT), KM. PPF 164 (91 GT), KM. PPF 593 (48 GT), dan KM. PKFA 8482 (48 GT),

Waluyo menyampaikan penangkapan ketujuh kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 012, KP. Hiu 013, KP. Hiu 014, dan KP.

Hiu 015 yang sedang menggelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut tiba di Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Februari 2016, untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ketujuh kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya