Berita

KKP Tangkap Tujuh Kapal Ikan Ilegal Malaysia

JUMAT, 12 FEBRUARI 2016 | 16:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kapal Pengawas Perikanan di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal perikanan asing (KIA)  asal Malaysia, Rabu (10/2).  

Kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang dan tanpa dilengkapi dokumen perijinan dari pemerintah RI.

"Kapal ditangkap di WPP-NRI Selat Malaka, sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Sekretaris Ditjen. PSDKP, Waluyo Abutohir, di Jakarta, Jumat (12/2).
 

 
Kapal yang ditangkap KM. SLFA 2915 (83 GT), KM. PKFB 376 (63 GT), KM. KHF 451 (62 GT), KM. PSF 2461 (53 GT), KM. PPF 164 (91 GT), KM. PPF 593 (48 GT), dan KM. PKFA 8482 (48 GT),

Waluyo menyampaikan penangkapan ketujuh kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 012, KP. Hiu 013, KP. Hiu 014, dan KP.

Hiu 015 yang sedang menggelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut tiba di Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Februari 2016, untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ketujuh kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.[dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya