Berita

KKP Tangkap Tujuh Kapal Ikan Ilegal Malaysia

JUMAT, 12 FEBRUARI 2016 | 16:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kapal Pengawas Perikanan di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal perikanan asing (KIA)  asal Malaysia, Rabu (10/2).  

Kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang dan tanpa dilengkapi dokumen perijinan dari pemerintah RI.

"Kapal ditangkap di WPP-NRI Selat Malaka, sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Sekretaris Ditjen. PSDKP, Waluyo Abutohir, di Jakarta, Jumat (12/2).
 

 
Kapal yang ditangkap KM. SLFA 2915 (83 GT), KM. PKFB 376 (63 GT), KM. KHF 451 (62 GT), KM. PSF 2461 (53 GT), KM. PPF 164 (91 GT), KM. PPF 593 (48 GT), dan KM. PKFA 8482 (48 GT),

Waluyo menyampaikan penangkapan ketujuh kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 012, KP. Hiu 013, KP. Hiu 014, dan KP.

Hiu 015 yang sedang menggelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut tiba di Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Februari 2016, untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ketujuh kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya