Berita

ali umri/net

Politik

Ali Umri: DPD Harus Diperkuat Bukan Dibubarkan

JUMAT, 12 FEBRUARI 2016 | 06:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wacana pembubaran DPD RI yang mengemuka belakangan ini disayangkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ali Umri. Menurutnya, pembubaran lembaga tinggi negara harus mempertimbangkan banyak hal termasuk dampak konstitusional dan kelembagaan.

Keberadaan DPD menurut Ali Umri merupakan kehendak reformasi yang membagi dua kamar (Bikameral) yakni lembaga politik (DPR) dan perwakilan daerah (DPD). Keduanya memliki tugas dan fungsi yang berbeda dimana DPR memiliki kewenangan lebih dari pada DPD. Jika DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting, DPD hanya memiliki fungsi legislasi yang terbatas dan dibatasi.

Oleh karenanya apabila fungsi dan kinerja DPD yang menjadi permasalahan, menurut Ali Umri jalan terbaiknya bukan membubarkan. Namun memperkuat fungsinya supaya keberadaan lembaga senator tersebut memiliki kontribusi yang lebih luas terutama menyangkut otonomi daerah.


"Sebetulnya sudah baik, lahirnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satu kerja DPD juga. Kita kasih saja kewenangan yang berlebih baik itu dalam otonomi daerah ataupun tugas lainnya," sebutnya di Jakarta, Jumat (12/2).

Revitalisasi DPD sebagai lembaga tinggi negara menurut Ali Umri harus dibicarakan di tingkat elit. Presiden dan DPR serta DPD harus duduk bersama guna membicarakan kepincangan dalam kelembagaan Negara. Sebab jangan sampai hadirnya DPD yang dinilai kinerjanya tidak baik menjadi preseden tidak baik untuk lembaga tinggi baru lainnya.

"Kita itu hobi sekali membuat lembaga atau badan, tapi tidak jalan juga organisasinya. Ini juga jangan seperti itu. Sudah dibentuk tapi tidak berfungsi karena kewenangannya terbatas," ungkapnya.

Wacana pembubaran DPD mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan tentang kurang berfungsi maksimal. Bahkan dalam Mukernas I PKB awal Februari lalu mengeluarkan rekomendasi dimana salah satunya adalah membubarkan DPD dengan segala pertimbangan. Perubabaran DPD ini hanya bisa dengan mengamandemen UUD 1945. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya