Berita

ali umri/net

Politik

Ali Umri: DPD Harus Diperkuat Bukan Dibubarkan

JUMAT, 12 FEBRUARI 2016 | 06:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wacana pembubaran DPD RI yang mengemuka belakangan ini disayangkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ali Umri. Menurutnya, pembubaran lembaga tinggi negara harus mempertimbangkan banyak hal termasuk dampak konstitusional dan kelembagaan.

Keberadaan DPD menurut Ali Umri merupakan kehendak reformasi yang membagi dua kamar (Bikameral) yakni lembaga politik (DPR) dan perwakilan daerah (DPD). Keduanya memliki tugas dan fungsi yang berbeda dimana DPR memiliki kewenangan lebih dari pada DPD. Jika DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting, DPD hanya memiliki fungsi legislasi yang terbatas dan dibatasi.

Oleh karenanya apabila fungsi dan kinerja DPD yang menjadi permasalahan, menurut Ali Umri jalan terbaiknya bukan membubarkan. Namun memperkuat fungsinya supaya keberadaan lembaga senator tersebut memiliki kontribusi yang lebih luas terutama menyangkut otonomi daerah.


"Sebetulnya sudah baik, lahirnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satu kerja DPD juga. Kita kasih saja kewenangan yang berlebih baik itu dalam otonomi daerah ataupun tugas lainnya," sebutnya di Jakarta, Jumat (12/2).

Revitalisasi DPD sebagai lembaga tinggi negara menurut Ali Umri harus dibicarakan di tingkat elit. Presiden dan DPR serta DPD harus duduk bersama guna membicarakan kepincangan dalam kelembagaan Negara. Sebab jangan sampai hadirnya DPD yang dinilai kinerjanya tidak baik menjadi preseden tidak baik untuk lembaga tinggi baru lainnya.

"Kita itu hobi sekali membuat lembaga atau badan, tapi tidak jalan juga organisasinya. Ini juga jangan seperti itu. Sudah dibentuk tapi tidak berfungsi karena kewenangannya terbatas," ungkapnya.

Wacana pembubaran DPD mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan tentang kurang berfungsi maksimal. Bahkan dalam Mukernas I PKB awal Februari lalu mengeluarkan rekomendasi dimana salah satunya adalah membubarkan DPD dengan segala pertimbangan. Perubabaran DPD ini hanya bisa dengan mengamandemen UUD 1945. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya