Berita

foto :net

Bisnis

PP Susi Memberatkan Pemilik Kapal, Harus Dicabut

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti harus segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang pungutan hasil perikanan. Sebab PP itu sangat memberatkan pemilik kapal yang akhirnya berdampak kepada menurunnya kesejahteraan nelayan.

Demikian desakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DKI Jakarta Yan M Winatasasmita,  Kamis (11/2).

Ia mengatakan, pemerintah telah menaikkan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan melalui PP No 75 Tahun  2015 salah satunya adalah pungutan hasil perikanan (PHP) atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkapan ikan.
Secara terperinci, papar dia, pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi lima persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen. Skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen, dan skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen (naik 1.000 persen).

Secara terperinci, papar dia, pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi lima persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen. Skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen, dan skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen (naik 1.000 persen).

Menurut Yan, alasan pemerintah menaikkan pungutan karena hasil tangkapan ikan di laut Indonesia melimpah. Namun dengan diterapkannya kenaikkan pungutan dampaknya menyulitkan pengusaha pemilik kapal. Karena tidak bisa mengoperasionalkan kapalnya lagi, dan membuat nelayan menganggur.

"Ribuan kapal tidak melaut berdampak pada 2,5 juta elayan terancam menganggur," papar Yan.

Selain itu, Yan juga menyoroti masalah perizinan penangkapan ikan yang memakan wakru yang lama. Dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi dengan tokoh nelayan di Istana Presiden,  menyatakan perizinan untuk penangkapan tidak harus lama karena menggunakan sistem komputeisasi kondisi.

Yan menjelaskan, pengurusan perizinan (SIUP, SIPI dan SIKPI) kapal perikanan di atas 30 GT diatur oleh Permen Kelautan dan Perikanan  No PER 2026/MEN/2013 pengajuan perpanjangan prizinan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berakhirnya perizinan. Tetapi, kenyataannya pengajuan permohonan perizinan kapal di atas 30 GT yang diajukan tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir, terbit 12 bulan dari bulan pengajuan dan yang berarti 10 bulan dari masa berlakunya sehingga efektifnya hanya dua bulan.[wid]



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya