Berita

foto :net

Bisnis

PP Susi Memberatkan Pemilik Kapal, Harus Dicabut

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti harus segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang pungutan hasil perikanan. Sebab PP itu sangat memberatkan pemilik kapal yang akhirnya berdampak kepada menurunnya kesejahteraan nelayan.

Demikian desakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DKI Jakarta Yan M Winatasasmita,  Kamis (11/2).

Ia mengatakan, pemerintah telah menaikkan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan melalui PP No 75 Tahun  2015 salah satunya adalah pungutan hasil perikanan (PHP) atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkapan ikan.
Secara terperinci, papar dia, pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi lima persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen. Skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen, dan skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen (naik 1.000 persen).

Secara terperinci, papar dia, pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi lima persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen. Skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen, dan skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen (naik 1.000 persen).

Menurut Yan, alasan pemerintah menaikkan pungutan karena hasil tangkapan ikan di laut Indonesia melimpah. Namun dengan diterapkannya kenaikkan pungutan dampaknya menyulitkan pengusaha pemilik kapal. Karena tidak bisa mengoperasionalkan kapalnya lagi, dan membuat nelayan menganggur.

"Ribuan kapal tidak melaut berdampak pada 2,5 juta elayan terancam menganggur," papar Yan.

Selain itu, Yan juga menyoroti masalah perizinan penangkapan ikan yang memakan wakru yang lama. Dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi dengan tokoh nelayan di Istana Presiden,  menyatakan perizinan untuk penangkapan tidak harus lama karena menggunakan sistem komputeisasi kondisi.

Yan menjelaskan, pengurusan perizinan (SIUP, SIPI dan SIKPI) kapal perikanan di atas 30 GT diatur oleh Permen Kelautan dan Perikanan  No PER 2026/MEN/2013 pengajuan perpanjangan prizinan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berakhirnya perizinan. Tetapi, kenyataannya pengajuan permohonan perizinan kapal di atas 30 GT yang diajukan tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir, terbit 12 bulan dari bulan pengajuan dan yang berarti 10 bulan dari masa berlakunya sehingga efektifnya hanya dua bulan.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya