Berita

net

Bisnis

SP PLN: Kebijakan Unbundling Bertentangan Dengan UUD 1945

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo diminta membatalkan kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah atau kebijakan Unbundling Horisontal.

Permintaan itu datang dari DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN). Untuk menolaknya, mereka mengirimkan surat bertanggal 9 Februari 2016 kepada presiden. Salinan surat itu juga diterima redaksi beberapa saat lalu

SP PLN sangat mengharapkan Jokowi mengimplementasikan ideologi Nawa Cita yang dicanangkan sendiri olehnya. Apalagi, poin ke-7 Nawa Cita berbunyi; "Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik".


"Dengan fakta sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUUI/2003 tanggal 15 Desember 2004 bahwa Sektor Ketenagalistrikan terbukti merupakan sektor strategis sebagai cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak atau senafas dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945," demikian tulis SP PLN dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen-nya itu.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah, dimulai dari enam wilayah Timur Indonesia. Hal ini terkait rencana pemerintah membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, sebagai realisasi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut SP PLN, kebijakan tersebut, walau dengan berbagai dalilnya, semata untuk mengikuti kemauan Asian Development Bank (ADB) serta International Monetary Fund (lMF) yang lelah dituangkan dalam "The White Paper" atau lebih dikenal dengan kebijakan Unbundling Horisontal. "The white paper" berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistritrikan Departemen Pertambangan dan Energi yang ditandatangani oleh Menteri Koentoro Mangkoesobroto pada Agustus 1998.

Melihat fakta bahwa Kementerian ESDM menerapkan Unbundling Horisontal dengan berbagai alasannya, terbukti bahwa Kementerian ESDM tidak mengerti semangat kemandirian sebagaimana Cita ke-7 dari Nawa Cita Jokowi, karena secara fakta telah tunduk kepada kemauan Asing (ADB dan IMF).

"Dan kebijakan Unbundling adalah bertentangan dengan UUD I945. Terlebih lagi saat ini kami sedang mengajukan Judicial Review UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah sampai pada sidang keenam di Mahkamah Konstitusi, karena kami menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945," demikian tulis SP PLN. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya