Berita

net

Bisnis

SP PLN: Kebijakan Unbundling Bertentangan Dengan UUD 1945

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo diminta membatalkan kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah atau kebijakan Unbundling Horisontal.

Permintaan itu datang dari DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN). Untuk menolaknya, mereka mengirimkan surat bertanggal 9 Februari 2016 kepada presiden. Salinan surat itu juga diterima redaksi beberapa saat lalu

SP PLN sangat mengharapkan Jokowi mengimplementasikan ideologi Nawa Cita yang dicanangkan sendiri olehnya. Apalagi, poin ke-7 Nawa Cita berbunyi; "Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik".


"Dengan fakta sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUUI/2003 tanggal 15 Desember 2004 bahwa Sektor Ketenagalistrikan terbukti merupakan sektor strategis sebagai cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak atau senafas dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945," demikian tulis SP PLN dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen-nya itu.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah, dimulai dari enam wilayah Timur Indonesia. Hal ini terkait rencana pemerintah membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, sebagai realisasi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut SP PLN, kebijakan tersebut, walau dengan berbagai dalilnya, semata untuk mengikuti kemauan Asian Development Bank (ADB) serta International Monetary Fund (lMF) yang lelah dituangkan dalam "The White Paper" atau lebih dikenal dengan kebijakan Unbundling Horisontal. "The white paper" berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistritrikan Departemen Pertambangan dan Energi yang ditandatangani oleh Menteri Koentoro Mangkoesobroto pada Agustus 1998.

Melihat fakta bahwa Kementerian ESDM menerapkan Unbundling Horisontal dengan berbagai alasannya, terbukti bahwa Kementerian ESDM tidak mengerti semangat kemandirian sebagaimana Cita ke-7 dari Nawa Cita Jokowi, karena secara fakta telah tunduk kepada kemauan Asing (ADB dan IMF).

"Dan kebijakan Unbundling adalah bertentangan dengan UUD I945. Terlebih lagi saat ini kami sedang mengajukan Judicial Review UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah sampai pada sidang keenam di Mahkamah Konstitusi, karena kami menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945," demikian tulis SP PLN. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya