Perisai Swara Rakyat Indonesia (Persindo) mendukung gerakan Partai Demokrat (PD) dan Gerindra menolak revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang justru saat ini kian marak dan sistimatis.
"Parsindo menilai ini merupakan cara kelompok tertentu untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penolakan ini bukan hanya keinginan Parsindo, tapi seluruh rakyat Indonesia yang pro pemberantasan korupsi," tegas Ketua Umum Parsindo, HM. Jusuf Rizal, Kamis (11/2).
Sebagaimana diketahui sembilan Fraksi di DPR RI sudah setuju revisi UU KPK, kecuali Partai Gerindra. Sebagian pengamat menilai revisi UU KPK menjadikan KPK tak ubahnya Polisi. Ada empat poin yang diubah diantaranya KPK dapat menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, untuk saat ini tidak terlalu substansial merevisi UU KPK. Langkah revisi hanya akal-akalan kelompok tertentu melalui DPR RI untuk mengebiri kewengan KPK agar jadi mandul.
KPK, kata pria penggiat anti korupsi ini, akan dibonsai agar tidak mampu menyentuh para koruptor berdasi serta oknum penguasa yang menggunakan jabatan menghisap kekayaan bangsa demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Untuk itu, kata Jusuf Rizal, ormasnya mendukung penolakan Revisi UU KPK seperti sikap dari Partai Demokrat dan Gerinda.
"Kami berharap partai politik lain melakukan penolakan bersama untuk Indonesia yang lebih baik. Jangan korbankan masa depan bangsa dan rakyat hanya demi kepentikan jangka pendek," tambah Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.