Berita

Zainal Arifin Mochtar

Politik

Wacana Pembubaran DPD Dilatarbelakangi Problem Politik

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 07:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki urgensi tinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sehingga usulan pembubaran DPD dinilai sebagai langkah kemunduran konstitusi.

Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar dalam dialog kenegaraan yang diselenggarakan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, (10/2).

Menurut Zainal, keberadaan DPD merupakan salah satu urgensi tinggi dalam sistem parlemen di Indonesia. DPD yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang alias kamar kedua dalam penguatan sistem parlemen di Indonesia.


"Jika melihat urgensi DPD hampir semua analisis membenarkan memang DPD sangat urgen. Jika dilihat dari historisnya, DPD mengganti keberadaan utusan daerah yang telah ada sebelumnya. Jika dilihat dari ketatatanegaraan DPD juga hadir untuk menguatkan sistem parlemen dalam proses legislasi," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) ini.

Zainal mengatakan bahwa saat ini terbatasnya kewenangan DPD menyebabkan kinerja DPD tidak optimum. Dirinya mengatakan bahwa sistem parlemen di Indonesia tidak mendukung fungsi DPD dalam menjalankan fungsi sebagai kamar kedua.

"Perubahan sistem tata negara dari satu kamar menjadi dua kamar dikarenakan untuk memperkuat proses legislasinya. Tetapi sistem kita tidak menyokong itu. Sistem kita yang dua kamar tetapi secara struktur tidak mendukung hal tersebut. DPD mendapat porsi yang sangat kecil mengenai kewenangannya," terangnya.

Zainal juga menambahkan bahwa wacana pembubaran DPD lebih dilatarbelakangi oleh permasalahan politis, bukan didasari oleh permasalahan ketatanegaraan dan hukum. "Sebenarnya ini bukan problem hukum, bukan problem cita-cita negara demokrasi, bukan problem membangun kekuatan parlemen, bukan problem presidensil, tetapi problem politik. Permasalahannya adalah mau tidak membagi kue kekuasaan politik. Maukah porsi itu dibagi atau tidak," ujar Zainal.

Masih menurut Zainal, jika DPD dibubarkan, adalah langkah mundur dalam sistem parlemen di Indonesia. "Kalau DPD dibubarkan adalah cara pandang yang side back. Kalau DPD dibubarkan, maka KY dan MK juga dibubarkan. DPD dibubarkan menurut saya adalah sebagai perantara untuk menciptakan sistem parlementer sebagai tempat tertinggi," tegasnya.

Terakhir, lanjut Zainal, mengenai legitimasi DPD perlu dikaji lebih lanjut, termasuk tentang lokus kerja DPD apakah di daerah ataupun di pusat. Tidak adanya kejelasan tersebut menyebabkan DPD rentan dengan politisasi. Menurutnya, adanya penguatan DPD sebagai lembaga parlemen bersama DPR harus mengarah pada perwujudan effective bicameralism, bukan strong bicameralis. Hal tersebut bertujuan agar terdapat kerjasama dan penguatan antar lembaga parlemen dalam proses legislasi dalam sistem tata negara di Indonesia. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya