Berita

foto: net

Politik

Pelaku Usaha Usul Nama RUU Minol Diubah

RABU, 10 FEBRUARI 2016 | 15:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pelaku usaha sektor hulu hingga hilir mengusulkan perubahan nama RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perubahan ini dinilai akan memberi ruang bagi kajian yang lebih komprehensif guna mengatur tata niaga minuman beralkohol.

"Hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan dan WHO mengindikasikan tidak adanya alcohol emergency issue‎ di Indonesia. Hal ini terlihat dengan sangat rendahnya konsumsi minol resmi. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan komprehensif mata rantai dan tata niaga minol bukan pelarangan," ungkap Excecutive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).‎

Diketahui, Pansus RUU Minol mengundang stakeholders industri minol untuk meminta pandangan atau masukan terkait RUU Minol. Mereka adalah Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Indonesia Spirit and Wine Alliance (ISWA), Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Beralkohol Indonesia (APIDMI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).


Jurubicara ISWA Ipung Nimpuno meminta hal yang sama. Ipung merujuk pengalaman dan situasi di negara lain terkait regulasi di sektor minol.

"Jika berkaca dari pengalaman Amerika Serikat dengan Al Capone serta negara-negara di kawasan Asia Pasifik, maka, opsi pengendalian dan pengawasan kiranya mampu memberikan kepastian atas pengaturan sektor minol di Indonesia," ujarnya.

Ipung menjelaskan Amerika pernah menetapkan National Prohibition Act atau Volstead Act yang melarang produksi, impor, distribusi dan penjualan minuman beralkohol sejak 1920 ‎hingga 1933. Pelarangan itu menurunkan konsumsi alkohol.

"Yang terjadi justru meningkatnya angka kriminalitas dan tumbuhnya organisasi mafia yang menyelundupkan minuman beralkohol," ucap Ipung.

Sementara, Jurubicara APMBI Stevanus menyuarakan kekhawatirannya atas persepsi publik terhadap oplosan yang selama ini dipahami sebagai miras. Hal ini sebagai bentuk edukasi publik agar ke depan menghindari oplosan.‎ "Buat kami, oplosan itu bukan miras, itu racun. Oplosan bukan minuman karena bahan-bahanya tidak untuk dikonsumsi, berbeda dengan minol resmi," jelasnya.

APMBI sendiri secara mandiri telah melakukan beberapa kegiatan kampanye bahaya oplosan ke publik, meskipun baru menjangkau sedikit daerah. Harapannya agar bersama pemerintah dapat bersama-sama melakukan upaya edukasi tentang bahaya oplosan.

"Sebagai organisasi baru, kami telah tiga kali melakukan kampanye bahaya oplosan di Bali dan Surabaya. Harapannya ke depan bisa menjangkau lebih banyak lagi. Kiranya pemerintah mau memberi bimbingan khususnya ke produsen minol tradisional sehingga peredaran oplosan dapat ditekan," paparnya.

Bagi pelaku industri minol, RUU Minol diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pelaku usaha sektor minol, serta memperkuat penegakan hukum untuk melindungi generasi muda.

Menanggapi lemahnya draf RUU Minol DPR ini diakui oleh Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Abdul Fikri. Dia mengakui draft RUU Minol masih sangat sederhana sehingga dibutuhkan masukan dari pihak lain. "Bagaimana kita merapikan, memberikan kepastian, serta menyelamatkan generasi muda, itu semangat kita," jelasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya