Berita

Nusantara

JAMKESDA

Kebijakan Pemda Muaro Jambi Merugikan Rakyat Miskin

MINGGU, 07 FEBRUARI 2016 | 20:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tindakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang secara sepihak memutuskan kerja sama Jaminan Kesehatan Daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menuai penolakan dan kecaman.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemutusan kerjasama tersebut sangat merugikan rakyat miskin di Muaro Jambi untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

"Oleh karenanya kami meminta dan mendesak segera Pemda Muaro Jambi mengikutsertakan kembali Jamkesda Muaro Jambi ke BPJS Kesehatan," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/2).


Pemutusan kerja sama dilakukan Pemkab Muaro Jambi dengan BPJS Kesehatan Jambi efektif per 1 Januari 2016 lalu.

Tidak dilanjutkannya kembali Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi ke BPJS Kesehatan tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi nomor 400/114/Kesra tertanggal 20 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Drs. H. Imbang Jaya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Diungkapkan Timboel, dampak langsung diputuskannya kerja sama Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi dengan BPJS Kesehatan Jambi dialami oleh pasien bernama Rizky Ramadani (No BPJS 0001897716609).

Sebelum surat Sekda Muaro Jambi keluar, Rizky sudah dirawat di RS Raden Mataher Jambi. Rizky kemudian dirujuk ke RS di Palembang.

Sesampainya di Palembang, kartu Jamkesda Rizky ditolak BPJS Kesehatan dengan alasan Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi sudah tidak lagi bekerja sama.  

Kemudian, pasien miskin itu pun harus menanggung seluruh biaya perawatannya di Rumah Sakit di Palembang.

Ketika orang tuanya ingin mengikutsertakan Rizky menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Rizky harus menunggu 14 hari sebagai masa aktivasi untuk bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan tersebut di Palembang.

"Tentunya tidak hanya Sdr. Rizky Ramadani saja yang merasa dirugikan. Seluruh peserta Jamkesda Muaro Jambi yang saat ini harus cuci darah juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan BPJS Kesehatan," kata Timboel.

Oleh karenanya dia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Pemda Muaro Jambi.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu mendesak Pemda Muaro Jambi untuk segera menjalin kerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan.
 
Tak hanya itu, dia juga meminta BPJS Kesehatan Muaro Jambi untuk memberikan dispensasi atau kemudahan bagi peserta Jamkesda Muaro Jambi yang ingin menjadi peserta Mandiri di BPJS Kesehatan tanpa harus melewati masa aktivasi 14 hari.

Menjadi peserta Mandiri, katanya, menjadi alternatif terakhir yang ditempuh peserta Jamkesda ketika Jamkesda Muaro Jambi tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, supaya bisa tetap dilayani oleh BPJS Kesehatan.
 
Dari kasus di Muaro Jambi, Timboel juga menyampaikan pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan Pemda di seluruh Indonesia untukdalam waktu paling lambat tiga bulan mengikutsertakan Jamkesdanya ke BPJS Kesehatan.

"Dan tentunya pemerintah pusat juga harus mempunyai target waktu untuk mencover seluruh orang miskin di daerah untuk menjadi peserta PBI yang dibiayai langsung oleh APBN," tukasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya