Berita

Nusantara

JAMKESDA

Kebijakan Pemda Muaro Jambi Merugikan Rakyat Miskin

MINGGU, 07 FEBRUARI 2016 | 20:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tindakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang secara sepihak memutuskan kerja sama Jaminan Kesehatan Daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menuai penolakan dan kecaman.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemutusan kerjasama tersebut sangat merugikan rakyat miskin di Muaro Jambi untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

"Oleh karenanya kami meminta dan mendesak segera Pemda Muaro Jambi mengikutsertakan kembali Jamkesda Muaro Jambi ke BPJS Kesehatan," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/2).


Pemutusan kerja sama dilakukan Pemkab Muaro Jambi dengan BPJS Kesehatan Jambi efektif per 1 Januari 2016 lalu.

Tidak dilanjutkannya kembali Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi ke BPJS Kesehatan tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi nomor 400/114/Kesra tertanggal 20 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Drs. H. Imbang Jaya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Diungkapkan Timboel, dampak langsung diputuskannya kerja sama Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi dengan BPJS Kesehatan Jambi dialami oleh pasien bernama Rizky Ramadani (No BPJS 0001897716609).

Sebelum surat Sekda Muaro Jambi keluar, Rizky sudah dirawat di RS Raden Mataher Jambi. Rizky kemudian dirujuk ke RS di Palembang.

Sesampainya di Palembang, kartu Jamkesda Rizky ditolak BPJS Kesehatan dengan alasan Jamkesda Kabupaten Muaro Jambi sudah tidak lagi bekerja sama.  

Kemudian, pasien miskin itu pun harus menanggung seluruh biaya perawatannya di Rumah Sakit di Palembang.

Ketika orang tuanya ingin mengikutsertakan Rizky menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Rizky harus menunggu 14 hari sebagai masa aktivasi untuk bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan tersebut di Palembang.

"Tentunya tidak hanya Sdr. Rizky Ramadani saja yang merasa dirugikan. Seluruh peserta Jamkesda Muaro Jambi yang saat ini harus cuci darah juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan BPJS Kesehatan," kata Timboel.

Oleh karenanya dia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Pemda Muaro Jambi.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu mendesak Pemda Muaro Jambi untuk segera menjalin kerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan.
 
Tak hanya itu, dia juga meminta BPJS Kesehatan Muaro Jambi untuk memberikan dispensasi atau kemudahan bagi peserta Jamkesda Muaro Jambi yang ingin menjadi peserta Mandiri di BPJS Kesehatan tanpa harus melewati masa aktivasi 14 hari.

Menjadi peserta Mandiri, katanya, menjadi alternatif terakhir yang ditempuh peserta Jamkesda ketika Jamkesda Muaro Jambi tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, supaya bisa tetap dilayani oleh BPJS Kesehatan.
 
Dari kasus di Muaro Jambi, Timboel juga menyampaikan pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan Pemda di seluruh Indonesia untukdalam waktu paling lambat tiga bulan mengikutsertakan Jamkesdanya ke BPJS Kesehatan.

"Dan tentunya pemerintah pusat juga harus mempunyai target waktu untuk mencover seluruh orang miskin di daerah untuk menjadi peserta PBI yang dibiayai langsung oleh APBN," tukasnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya