Berita

yayat supriatna/net

Politik

Pejabat Yang Teken Halim Jadi Stasiun Kereta Cepat Bisa Dipidanakan

MINGGU, 07 FEBRUARI 2016 | 19:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pejabat yang menandatangani persetujuan kawasan Halim Perdanakusuma menjadi stasiun kereta api cepat bisa dipidanakan.

Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan ancaman hukuman pidana itu karena penetapan Halim melanggar UU RTRW dan menabrak Perda Tata Ruang DKI Jakarta 2030.

"Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW (tata ruang) diancam pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.


Yayat mengatakan penetapan Halim Perdanakusuma sebagai stasiun High Speed Train (HST) PT Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) melanggar Perda Tata Ruang Jakarta 2030.

Pasal yang dilanggar ada dalam BAB VIII Pasal 111 ayat 4 point e, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Kawasan Khusus Pertahanan dan keamanan.

Di Jakarta, katanya, terdapat empat kawasan khusus pertahanan keamanan, yaitu Mabes TNI Cilangkap, Halim Perdanakesuma, Cijantung (Kopassus), dan Cilandak (Marinir).

"TNI AU sudah meminta agar stasiun HST dipindahkan dari areal Kompleks Trikora Halim ke Cipinang Melayu (seberang jalan tol). Tapi permintaan ini diabaikan," jelas dia.

Stasiun HST Halim, kata Yayat, juga melanggar Perda tentang RDTR DKI Jakarta karena tidak ada dalam rencana. Tak hanya itu, stasiun HST Halim juga bertentangan dengan PP Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara khususnya Pasal  24.

"Tentang pemanfaatan wilayah pertahanan harus sesuai dengan fungsinya dan jika di luar fungsinya harus mendapat ijin. Sudah keluarkah ijin Menteri Pertahanan? Jika semua ijin ini dilanggar sesuai UU 26/2007 bisa dipidanakan," tukas Yayat.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya