Berita

yayat supriatna/net

Politik

Pejabat Yang Teken Halim Jadi Stasiun Kereta Cepat Bisa Dipidanakan

MINGGU, 07 FEBRUARI 2016 | 19:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pejabat yang menandatangani persetujuan kawasan Halim Perdanakusuma menjadi stasiun kereta api cepat bisa dipidanakan.

Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan ancaman hukuman pidana itu karena penetapan Halim melanggar UU RTRW dan menabrak Perda Tata Ruang DKI Jakarta 2030.

"Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW (tata ruang) diancam pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.


Yayat mengatakan penetapan Halim Perdanakusuma sebagai stasiun High Speed Train (HST) PT Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) melanggar Perda Tata Ruang Jakarta 2030.

Pasal yang dilanggar ada dalam BAB VIII Pasal 111 ayat 4 point e, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Kawasan Khusus Pertahanan dan keamanan.

Di Jakarta, katanya, terdapat empat kawasan khusus pertahanan keamanan, yaitu Mabes TNI Cilangkap, Halim Perdanakesuma, Cijantung (Kopassus), dan Cilandak (Marinir).

"TNI AU sudah meminta agar stasiun HST dipindahkan dari areal Kompleks Trikora Halim ke Cipinang Melayu (seberang jalan tol). Tapi permintaan ini diabaikan," jelas dia.

Stasiun HST Halim, kata Yayat, juga melanggar Perda tentang RDTR DKI Jakarta karena tidak ada dalam rencana. Tak hanya itu, stasiun HST Halim juga bertentangan dengan PP Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara khususnya Pasal  24.

"Tentang pemanfaatan wilayah pertahanan harus sesuai dengan fungsinya dan jika di luar fungsinya harus mendapat ijin. Sudah keluarkah ijin Menteri Pertahanan? Jika semua ijin ini dilanggar sesuai UU 26/2007 bisa dipidanakan," tukas Yayat.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya