Berita

net

Bisnis

Perubahan Formula Harga Gas Harus Utamakan Transparansi

SABTU, 06 FEBRUARI 2016 | 02:10 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah yang akan menerapkan formula harga baru gas mendapat sambutan baik, sehingga dirasa lebih adil bagi konsumen dalam negeri.

Hanya saja, menurut ekonom Suistainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo, formula itu juga harus mengutamakan transparansi, sehingga BUMN tidak bisa lagi menerapkan harga yang sepihak dan tidak terbuka.

"BUMN gas harus transparan dalam menerapkan harga kepada konsumen. Jangan sampai ada lagi pelaku usaha dan masyarakat yang dirugikan akibat penetapan harga yang sepihak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (5/2).


Menurut Drajat, transparansi harga bisa dilakukan secara online. Dengan demikian masyarakat bisa melihat harga yang sebenarnya, dan pelaku pelaku usaha juga bisa menghitung apakah harga yang diterapkan layak atau tidak.

"BUMN gas wajib transparan juga karena mereka memakai banyak dana negara dalam bentuk apapun. Termasuk dalam bentuk PMN (penyertaan modal negara), subsidi dan sebagainya. BUMN memang perlu keuntungan tetapi tidak dengan cara yang tidak fair kepada masyarakat," jelasnya.

Lanjut Drajad, perubahan itu sendiri memang diperlukan, apalagi saat ini ketika harga minyak dunia sedang turun. Dengan adanya perubahan formulasi harga maka masyarakat tidak akan terbebani harga gas. Sedangkan bagi pelaku usaha, perubahan formulasi harga gas bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

"Pemerintah wajib mengubah jika ada ketentuan yang tidak adil bagi masyarakat," bebernya.

Rendahnya transparansi harga gas memang sempat dikeluhkan pelaku usaha di Sumatera Utara. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Ng Pinpin misalnya pernah mengeluhkan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang tidak terbuka soal harga. Termasuk diantaranya persoalan harga yang seharusnya di-blending antara gas yang diperoleh dari Arun dan Pangkalan Susu.

Pinpin juga pernah mengeluh bahwa PGN menerapkan dua kebijakan harga yang sangat mencekik pelaku industri. Yakni kebijakan sure charge dan pemberlakuan biaya minimal. Sure charge yang besarnya 150 persen dari harga normal, diberlakukan jika terdapat industri yang memakai gas melebihi kuota, sedangkan biaya minimal diberlakukan agar industri memiliki batas minimal pembelian dari PGN. Jika industri membeli gas di bawah batas minimal maka tetap diwajibkan membayar seharga batas minimal.

Rencana pemerintah menerapkan formula harga baru gas sebelumnya disampaikan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja. Menurutnya, saat ini kisaran harga gas untuk konsumen dalam negeri sangat bervariasi karena itu diusulkan adanya formula harga gas baru sehingga variasi harga gas nasional lebih tertata.

Wiratmaja menjelaskan, dalam formula yang diusulkan, harga gas akan dikaitkan dengan harga minyak dan harga produk. Sehingga, begitu harga minyak melonjak tinggi maka harga gas domestik juga akan terkerek naik. Di sisi lain, harga gas akan ikut turun saat harga minyak anjlok seperti saat ini.

Perubahan formula harga gas akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Kementerian ESDM ingin segera bisa memastikan apakah formula harga baru tersebut bisa diterapkan atau tidak, sehingga perubahan harga bisa masuk dalam keputusan tata kelola gas. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya