Berita

iskan qolba lubis/net

Pertamina Didorong Kelola Minyak Mentah

JUMAT, 05 FEBRUARI 2016 | 08:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. PT. Pertamina (Persero) didorong memiliki kewenangan lebih untuk mengolah minyak mentah, mulai dari pengolahan di hulu hingga ke hilir, untuk konsumsi domestik. Pasalnya, pemerintah saat ini, masih belum mampu melaksanakan industri dalam skala besar dengan mengatasnamakan negara.

"Jika kita konsisten dengan UUD 1945 Pasal 33, maka Pertamina bisa mewakili negara untuk melakukan produksi minyak. Bahkan, bisa mendapatkan lebih banyak modal, baik dari Surat Utang Negara (SUN) atau dari luar negeri," kata Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, Jumat (5/1).

Iskan menilai, salah satu alasan harga BBM di Indonesia cukup tinggi adalah karena di level industri (hulu), Pertamina tidak mampu mengolah minyak mentah sendiri. Selama ini, tambah Iskan, SKK Migas yang melaksanakan tugas tersebut dengan kontrak dengan perusahaan asing.


Karena itu, Iskan berharap struktur pengelolaan migas di Indonesia harus lebih sederhana, dengan cara menggabungkan BPH Migas ke dalam Dirjen Migas.

"BPH Migas itu digabungkan saja ke Dirjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan untuk hulu, SKK Migas tidak perlu lagi, tugasnya langsung saja diberikan ke Pertamina," papar Legiaslator PKS dapil Sumut II ini.

Oleh karena itu, Iskan berharap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak, di Tanah Air dapat kembali ke Pasal 33 UUD 1945. Bahwa, seharusnya, Pertamina berhak mengelola sumber daya negara sepenuhnya.

"Yang paling penting, kekayaan kita di bawah bumi dan di bawah laut, harus diinventarisasi sebagai aset negara. Negara bisa mendapatkan dana yang besar, kalau negara memberikan wewenang ke Pertamina khusus," tukas Iskan. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya