Berita

fahira idris/net

RUU Larangan Minol Harus Atur Sanksi Berat Bagi Pengendara Mabuk

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 23:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) DPR perlu memasukkan aturan sanksi berat bagi pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan, walaupun sudah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi hingga saat ini belum memberi efek yang menjerakan sehingga masih banyak orang yang berani mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

"Ini penting agar segala kejahatan yang diakibatkan minol sanksi pidananya berpokok pada UU LMB ini. Saat ini sangat banyak kasus kecelakaan akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol, tidak dihukum maksimal oleh pengadilan," ujar Fahira saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU LMB di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis Sore (4/2).

Selain sanksi pidana berat atau denda yang besar, lanjut Fahira, sanksi tambahan berupa pencabutan SIM seumur hidup bagi pengendara mabuk jika mengakibatkan kecelakaan yang banyak memakan korban jiwa juga perlu diterapkan.

"Jika pasal tambahan ini terealisasi, secara tersirat sebenarnya mendorong pihak kepolisian untuk rutin menggelar razia pengendara mabuk dan mewajibkan kepolisian punya alcotest atau alat untuk mendeteksi kadar alkohol sebagai upaya pencegahan kecelakaan,” jelas perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Dalam RDP ini, Fahira juga meminta kata ‘larangan’ tetap dipertahankan dalam RUU LMB, walau memang dalam RUUl, minol masih boleh untuk kepentingan terbatas (ritual adat, keagamaan, farmasi).

Kata ‘larangan’ ini, jelas Fahira, sama seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang tetap mempertahankan kata ‘keterbukaan’ sebagai semangat bahwa informasi adalah hak yang harus didapat publik, sekalipun di dalam UU ini juga ada informasi yang dikecualikan misalnya informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara atau informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

"Kata kunci RUU LMB ini adalah minol hanya boleh untuk kepentingan yang sangat terbatas. Kata ‘larangan’, adalah untuk menunjukkan semangat dan jiwa dari undang-undang ini," tukasnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya