Berita

fahira idris/net

RUU Larangan Minol Harus Atur Sanksi Berat Bagi Pengendara Mabuk

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 23:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) DPR perlu memasukkan aturan sanksi berat bagi pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan, walaupun sudah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi hingga saat ini belum memberi efek yang menjerakan sehingga masih banyak orang yang berani mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

"Ini penting agar segala kejahatan yang diakibatkan minol sanksi pidananya berpokok pada UU LMB ini. Saat ini sangat banyak kasus kecelakaan akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol, tidak dihukum maksimal oleh pengadilan," ujar Fahira saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU LMB di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis Sore (4/2).

Selain sanksi pidana berat atau denda yang besar, lanjut Fahira, sanksi tambahan berupa pencabutan SIM seumur hidup bagi pengendara mabuk jika mengakibatkan kecelakaan yang banyak memakan korban jiwa juga perlu diterapkan.

"Jika pasal tambahan ini terealisasi, secara tersirat sebenarnya mendorong pihak kepolisian untuk rutin menggelar razia pengendara mabuk dan mewajibkan kepolisian punya alcotest atau alat untuk mendeteksi kadar alkohol sebagai upaya pencegahan kecelakaan,” jelas perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Dalam RDP ini, Fahira juga meminta kata ‘larangan’ tetap dipertahankan dalam RUU LMB, walau memang dalam RUUl, minol masih boleh untuk kepentingan terbatas (ritual adat, keagamaan, farmasi).

Kata ‘larangan’ ini, jelas Fahira, sama seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang tetap mempertahankan kata ‘keterbukaan’ sebagai semangat bahwa informasi adalah hak yang harus didapat publik, sekalipun di dalam UU ini juga ada informasi yang dikecualikan misalnya informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara atau informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

"Kata kunci RUU LMB ini adalah minol hanya boleh untuk kepentingan yang sangat terbatas. Kata ‘larangan’, adalah untuk menunjukkan semangat dan jiwa dari undang-undang ini," tukasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya