Berita

fahira idris/net

RUU Larangan Minol Harus Atur Sanksi Berat Bagi Pengendara Mabuk

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 23:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) DPR perlu memasukkan aturan sanksi berat bagi pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan, walaupun sudah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi hingga saat ini belum memberi efek yang menjerakan sehingga masih banyak orang yang berani mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

"Ini penting agar segala kejahatan yang diakibatkan minol sanksi pidananya berpokok pada UU LMB ini. Saat ini sangat banyak kasus kecelakaan akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol, tidak dihukum maksimal oleh pengadilan," ujar Fahira saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU LMB di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis Sore (4/2).

Selain sanksi pidana berat atau denda yang besar, lanjut Fahira, sanksi tambahan berupa pencabutan SIM seumur hidup bagi pengendara mabuk jika mengakibatkan kecelakaan yang banyak memakan korban jiwa juga perlu diterapkan.

"Jika pasal tambahan ini terealisasi, secara tersirat sebenarnya mendorong pihak kepolisian untuk rutin menggelar razia pengendara mabuk dan mewajibkan kepolisian punya alcotest atau alat untuk mendeteksi kadar alkohol sebagai upaya pencegahan kecelakaan,” jelas perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Dalam RDP ini, Fahira juga meminta kata ‘larangan’ tetap dipertahankan dalam RUU LMB, walau memang dalam RUUl, minol masih boleh untuk kepentingan terbatas (ritual adat, keagamaan, farmasi).

Kata ‘larangan’ ini, jelas Fahira, sama seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang tetap mempertahankan kata ‘keterbukaan’ sebagai semangat bahwa informasi adalah hak yang harus didapat publik, sekalipun di dalam UU ini juga ada informasi yang dikecualikan misalnya informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara atau informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

"Kata kunci RUU LMB ini adalah minol hanya boleh untuk kepentingan yang sangat terbatas. Kata ‘larangan’, adalah untuk menunjukkan semangat dan jiwa dari undang-undang ini," tukasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya