sudirman said/net
sudirman said/net
Sebenarnya, berdasarkan UU 4/2009 tentang Minerba, Freeport dan perusahaan tambang lain di Indonesia tidak boleh mengekspor konsentrat. Semua konsentrat harus dimurnikan di dalam negeri. Makanya, mereka diwajibkan membangun smelter atau tempat permurnian.
Sampai sekarang, Freeport belum juga membangun smelter itu. Kemudian munculkan PP Nomor 1/2014 yang membolehkan mengekspor konsentrat. Tapi, izin ekspor konsentrat Freeport sudah habis per 28 Januari lalu. Untuk memperpanjangnya, Freeport diwajibkan menyetor dana jaminan sebesar 530 juta dolar AS.
Namun, menurut Sudirman, Freeport keberatan dengan angka ini. Perusahaan asal Amerika ini beralasan, anjloknya harga komoditas dalam setahun terakhir membuat mereka rugi besar.
"Sehingga menyetor 530 juta dolar AS akan memberatkan mereka," jelas Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Karena itu Sudirman pun memberikan keringanan, Freeport cukup membayar bea keluar 5 persen, tanpa jaminan. Sudirman beralasan, keringanan itu diberikan agar proses produksi tidak terganggu. Sebab, kalau produksi di Tambang Grasberg, Papua terhenti, perekonomian akan terganggu juga.
"Prinsipnya, tugas pemerintah itu memfasilitasi kegiatan ekonomi berjalan dengan baik. Kami tidak punya intensi untuk putus kegiatan bisnis apapun juga termasuk Freeport. Sering saya katakan, selain pemegang saham yang berkepentingan juga masyarakat lokal, para pekerja, industri pendukung yang sebagian besar masyarakat Indonesia," ucapnya.
Bagi Sudirman, keringanan itu bukan bentuk perlakuan spesial buat Freeport. Kata Sudirman, pihaknya hanya berupaya mencarikan jalan keluar bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang energi dan tambang.
"Kita selalu mencari jalan keluar terbaik bagi siapa pun," ucapnya.[dem]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41