Berita

REVISI UU KPK

Jokowi Ditantang Tidak Ambigu Dan Ragu

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 05:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melemahkan komisi anti rasuah. Pemerintah pun diminta bersikap tegas.

"Menko Polhukam sebaiknya tegas menariknya," kata mantan Ketua KPK Busyro Muqaddas kepada wartawan, Selasa (2/2).

Selain itu, kata Busyro, Presiden Jokowi juga mesti menunjukkan sikap tegas terkait revisi UU KPK yang draf revisinya sudah dimasukkan ke Badan Legislasi DPR.

"Jangan ambigu dan ragu dalam hal yang sensitif ini," katanya.

Draf revisi, katanya, tidak mencerminkan nalar dan itikad baik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

Menurut Busyro, setidaknya ada empat substansi di dalam draf revisi yang melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Pertama, kasus korupsi yang ditangani KPK merugikan keuangan negara harus minimal Rp 25 miliar. Menurut dia, hal ini tidak realistik di tengah praktik korupsi yang membudaya di Indonesia.

Kedua, penyadapan oleh KPK dilakukan berdasarkan izin Dewan Pengawas. Menurut Busyro, hal ini menimbulkan risiko kebocoran pengungkapan kasus. Padahal tak sedikit kasus korupsi, seperti kasus yang melibatkan oknum anggota DPR yang berhasil dibongkar, bermula dari hasil penyadapan.

Ketiga, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Dikatakan Busyro, KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas. Kalaupun perannya tetap dikehendaki, cukup dilakukan penasihat KPK asalkan kewenangannya ditambah.

Poin keempat, terkait kewenangan menerbitkan SP3. Konsep ini menurut Busyro, membuka terjadinya bisnis kasus di KPK.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya