Berita

Bisnis

Proyek Kereta Cepat Mengoyak-Oyak UU Secara Membabi-Buta

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 03:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kritik keras disampaikan Fahri Hamzah terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung senilai 5,5 miliar dolar AS atau setara Rp 80 triliun.

Dalam perspektif konstitusi, sebut Fahri, megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah mengoyak-oyak aturan perundangan-undangan secara membabi-buta. Konstituasi ditafsirkan secara sempit dan pragmatis.

"Bagaimana Menteri Negara BUMN menyebut ini murni bisnis, sedangkan dalam prakteknya melibatkan BUMN? Bukankan kekayaan negara yang ada di BUMN bagian dari keuangan negara yang dijamin undang-undang," kata Fahri saat menjadi keynote speech pada diskusi publik bertema "Stop Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung," yang diselenggarakan IRESS dan Korkesra DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2).

"Jika nalar kita hidup dan memori sejarah kita kuat, seharusnya persoalan ini bukanlah berada di wilayah abu-abu," sambung dia.

Pasal 33 UUD 1945, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014, kata Fahri, dengan gamblang mengukuhkan bahwa status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara.

Terlebih dalam APBN 2015 terdapat penyertaan modal negara dalam BUMN yang nilainya lebih dari 60 triliun.

Dengan begitu, menurut Fahri, megaproyek kereta cepat yang melibatkan BUMN dan secara monopolis dikendalikan oleh Kementerian BUMN bukanlah an sich business to business.

"Secara konstitusional ini adalah wilayah negara. Oleh karenanya rakyat berhak mengerti, mengkritisi bahkan melawan jika itu merugikan kepentingan bangsa," demikian Fahri.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya