Berita

Bisnis

Proyek Kereta Cepat Mengoyak-Oyak UU Secara Membabi-Buta

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 03:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kritik keras disampaikan Fahri Hamzah terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung senilai 5,5 miliar dolar AS atau setara Rp 80 triliun.

Dalam perspektif konstitusi, sebut Fahri, megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah mengoyak-oyak aturan perundangan-undangan secara membabi-buta. Konstituasi ditafsirkan secara sempit dan pragmatis.

"Bagaimana Menteri Negara BUMN menyebut ini murni bisnis, sedangkan dalam prakteknya melibatkan BUMN? Bukankan kekayaan negara yang ada di BUMN bagian dari keuangan negara yang dijamin undang-undang," kata Fahri saat menjadi keynote speech pada diskusi publik bertema "Stop Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung," yang diselenggarakan IRESS dan Korkesra DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2).

"Jika nalar kita hidup dan memori sejarah kita kuat, seharusnya persoalan ini bukanlah berada di wilayah abu-abu," sambung dia.

Pasal 33 UUD 1945, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014, kata Fahri, dengan gamblang mengukuhkan bahwa status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara.

Terlebih dalam APBN 2015 terdapat penyertaan modal negara dalam BUMN yang nilainya lebih dari 60 triliun.

Dengan begitu, menurut Fahri, megaproyek kereta cepat yang melibatkan BUMN dan secara monopolis dikendalikan oleh Kementerian BUMN bukanlah an sich business to business.

"Secara konstitusional ini adalah wilayah negara. Oleh karenanya rakyat berhak mengerti, mengkritisi bahkan melawan jika itu merugikan kepentingan bangsa," demikian Fahri.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya