Berita

Bisnis

Proyek Kereta Cepat Mengoyak-Oyak UU Secara Membabi-Buta

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 03:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kritik keras disampaikan Fahri Hamzah terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung senilai 5,5 miliar dolar AS atau setara Rp 80 triliun.

Dalam perspektif konstitusi, sebut Fahri, megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah mengoyak-oyak aturan perundangan-undangan secara membabi-buta. Konstituasi ditafsirkan secara sempit dan pragmatis.

"Bagaimana Menteri Negara BUMN menyebut ini murni bisnis, sedangkan dalam prakteknya melibatkan BUMN? Bukankan kekayaan negara yang ada di BUMN bagian dari keuangan negara yang dijamin undang-undang," kata Fahri saat menjadi keynote speech pada diskusi publik bertema "Stop Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung," yang diselenggarakan IRESS dan Korkesra DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2).

"Jika nalar kita hidup dan memori sejarah kita kuat, seharusnya persoalan ini bukanlah berada di wilayah abu-abu," sambung dia.

Pasal 33 UUD 1945, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014, kata Fahri, dengan gamblang mengukuhkan bahwa status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara.

Terlebih dalam APBN 2015 terdapat penyertaan modal negara dalam BUMN yang nilainya lebih dari 60 triliun.

Dengan begitu, menurut Fahri, megaproyek kereta cepat yang melibatkan BUMN dan secara monopolis dikendalikan oleh Kementerian BUMN bukanlah an sich business to business.

"Secara konstitusional ini adalah wilayah negara. Oleh karenanya rakyat berhak mengerti, mengkritisi bahkan melawan jika itu merugikan kepentingan bangsa," demikian Fahri.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya