Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau publik menghormati langkah kepolisian yang tidak mau membuka seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe Grand di Mall Grand Indonesia. Sejauh ini polisi sudah menetapkan Jessica Kumala Wangsa yang tak lain sahabat Mirna sebagai tersangka.
"Adanya informasi yang ditutup atau dikecualikan untuk tidak diberikan kepada publik dalam proses penegakan hukum dijamin oleh Pasal 17 (a) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, Selasa (2/2).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan dia, polisi dijamin untuk tidak membuka informasinya dengan pertimbangan dapat mengganggu proses penegakan hukum seperti proses penyelidikan dan penyidikan.
Informasi juga harus ditutup apabila dibuka akan mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
Lebih lanjut dikatakan Abdulhamid, di satu sisi publik memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap kasus meninggalnya Mirna, sebab menyangkut sesuatu yang tidak wajar di tempat umum dan cukup misterius. Namun rasa ingin tahu publik tersebut ada batasnya.
Selain itu, Polisi harus bisa membatasi diri jika itu untuk kepentingan penegakan hukum dan tujuan lebih besar bagi pengungkapan tuntas kasusnya.
Polisi jangan tergoda untuk melayani informasi kepada publik jika informasi tersebut belum akurat dan dapat mengganggu proses penegakan hukum, yang bahkan tak sadar malah bisa melanggar hukum.
"Apalagi jika hanya karena individu-individunya yang tergoda untuk mendapatkan popularitas. Keterangan polisi juga jangan bersifat opini dari pejabat-pejabatnya, tapi harus didasrkan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.
Karena itu Abdulhamid menyarankan polisi berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik terhadap kasus yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Apalagi jika kesimpulan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan belum bulat dan akurat pada suatu kesimpulan.
"Di satu sisi bagus jika polisi melayani rasa ingin tahu publik lewat keterangannya kepada media untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang tidak terverifikasi. Tapi di sisi lain polisi tetap harus hati-hati dan cermat untuk tujuan pengungkapan kasus secara tuntas," tukas Abdulhamid.[dem]