Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 21:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ada beberapa fakta yang janggal dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI).

Lewat keterangan tertulisnya yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Komisaris PT HIN, Michael Umbas, mengakui bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut sudah ia temukan semenjak menduduki jabatan petinggi di BUMN itu, November 2015.

Ia menjelaskan, dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004, disepakati empat objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni Hotel Bintang 5 (42.815 m2), pusat perbelanjaan I (80.000 m2), pusat perbelanjaan II (90.000 m2) dan fasilitas parkir (175.000m2).


Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski) yang tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.

Menurut Michael Umbas, kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.

Pembangunan dua gedung itu memiliki nilai ekonomis yang cukup besar sehingga setara dengan rencana objek BOT lainnya yang disepakati. Penambahan dua gedung ini mestinya diajukan sejak awal perencanaan dan tercantum dalam objek BOT. Hal ini jelas tidak sesuai TOR dan perencanaan awal yang disetujui kementerian BUMN.

Selain itu, PT GI juga tidak kooperatif dan transparan dalam menyampaikan laporan pemeliharaan, tidak memberi rincian nilai biaya pemeliharaan. Seharusnya alokasi biaya pemeliharaan sebesar 4 persen dari nilai pendapatan pengelolaan obyek BOT, namun PT GI tidak pernah transparan terkait nilai keuntungannya dan ini berpotensi kerugian bagi PT HIN yang akan menerima objek BOT di kemudian hari.

"Masih ada sejumlah hal  lain yang juga kami temukan dan sedang didalami, seperti besaran nilai kompensasi, pengalihan sepihak penerima BOT dari PT CKBI ke PT GI, terjadi pengagunan HGB ke Bank, serta yang cukup serius, terkait opsi perpanjangan BOT 20 tahun pada tahun 2010 dengan kompensasi tidak maksimal dan dilakukan jauh sebelum masa kontrak 30 tahun berakhir," jelas Michael, yang merupakan tokoh relawan pendukung Jokowi di Pilpres 2014.

Dia tegaskan, fakta-fakta di atas tadi jelas memberi dampak kerugian yang besar bagi PT HIN selaku korporasi. Sebagai komisaris yang baru ditugaskan di PT HIN, Michael Umbas menilai harus ada langkah-langkah penyelamatan aset negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami berpendapat, dalam hal ini tentu negara selaku pemilik BUMN PT HIN tidak boleh kalah. Sehingga tidak boleh lagi ada upaya pembiaran dan pengabaian terhadap hal-hal yang menyebabkan potensi kerugian negara secara berulang-ulang dan terjadi secara kasat mata," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya