Berita

foto: net

Politik

REVISI UU KPK

Bukan Tidak Mungkin DPR Dan Pemerintah Dicap Pro Korupsi

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 12:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Revisi UU 30/2002 tentang KPK menjadi perhatian publik. Pasalnya, revisi dinilai oleh berbagai kalangan adalah bentuk pelemahan terhadap KPK.

Menurut Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI), Panji Nugraha, KPK sebagai salah satu lembaga super power yang teruji dan lembaga yang dipercaya publik akan mengalami kemunduran signifikan, jika Pemerintah bersama DPR terus memaksakan kehendak untuk membatasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Panji menilai, wajar apabila banyak penggiat antikorupsi menolak revisi UU KPK walaupun hanya merevisi empat poin saja. Jelas dia, revisi akan berdampak fatal bagi pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, pada Pasal 11 Ayat 1 huruf b pada revisi UU KPK yang menyatakan, KPK hanya boleh mengusut kasus korupsi yang menyangkut kerugian negara Rp 25 miliar.


"Hal tersebut jelas jika KPK di rezim Jokowi ini akan menjadi tumpul," ungkap Panji kepada redaksi, Selasa (2/2).

Ia menambahkan, masyarakat heran dengan mayoritas fraksi di DPR yang ngotot mendukung revisi UU KPK. Pertanyaaannya, apakah revisi UU KPK ini bentuk ketakutan fraksi karena banyak anggota DPR yang terjerat korupsi. Sebab, jika revisi tersebut berhasil KPK hanya sebatas lembaga supervisi bukan lembaga penindakan.

"Dan bukan tidak mungkin pula masyarakat akan mencap DPR ataupun Pemerintah yang mendukung revisi UU KPK sebagai pro korupsi," tutup Panji. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya