Berita

foto: net

Politik

Pemerintah Harus Tegas Soal Status Ekspor Konsentrat Freeport

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 08:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gonjang-ganjing isu tentang pengelolaan sumber daya alam, seperti yang bersentuhan dengan PT. Freeport Indonesia seperti tiada habisnya. Seluruh rakyat Indonesia seolah dihadapkan pada satu dongeng panjang yang bercerita tentang relasi penguasa dengan pemilik modal. Dongeng yang seringkali mampu memejamkan mata pendengar, menghilangkan ingatan sesaat, dan melenakan.

"Belum hilang dari ingatan kita, pemberitaan beberapa pekan lalu tentang divestasi saham yang ditawarkan oleh Freeport yang tak kunjung ada hasilnya (keputusan). Kini, kita dihadapkan oleh fakta lain mengenai telah habisnya masa tenggat izin ekspor konsentrat tembaga per tanggal 28 Januari 2016 kemarin untuk PT. Freeport Indonesia," ungkap Presidium Front Revolusi Selamatkan Kekayaan Bangsa (Foros)-Bangsa, Rakhmat Abril Kholis kepada redaksi, Selasa (2/2).

Jelas Rakhmat, hal ini mengartikan bahwa menurut aturan yang ada, terhitung tanggal 28 Januari 2016 Freeport telah dilarang untuk mengekspor hasil tambang dalam bentuk konsentrat. Freeport telah kehilangan hak untuk mengekspor konsentrat tembaga senilai lebih dari satu miliar dolar AS. Komunikasi bersama Kementerian ESDM terkait hal ini pun buntu dikarenakan Freeport tak kunjung mau menyetorkan jaminan keuangan untuk pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) senilai 530 juta dolar AS ke Indonesia.
 

 
Berkaitan dengan eksport konsentrat tembaga, lanjut Rakhmat, pada tahun lalu, Freeport berhasil menjual 744 juta konsentrat tembaga dari Grasberg senilai 1,73 miliar dolar AS. Angka ini mengacu pada laporan keuangan perusahaan pada kuartal IV tahun 2015. Walhasil, penghentian ekspor bisa diartikan barang tentu akan merugikan Freeport dan juga menyerang pendapatan negara dari penerimaan pajak (bea) ekspor.

Mengacu pada rentetan analisa di atas, maka FOROS-Bangsa menilai pemerintah harus memiliki kecepatan dalam menentukan kebijakan.

"Pemerintah harus mengkaji secara mendalam dan mengambil tindakan tegas terkait ini. Di satu sisi Freeport tidak memiliki iktikad untuk menyetor jaminan smelter, dan disisi lain Indonesia banyak kehilangan pendapatan lewat bea ekspor konsentrat yang terhenti," ujar Rakhmat.

Saat ini mulai terdengar wacana revisi UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Perundang-undaangan yang mengatur secara rigit hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya mineral (tambang) dan batu bara dari hulu hingga ke hilir. Wacana revisi ini terangkat atas dasar pertimbangan bahwa Indonesia sangat tidak diuntungkan dengan sistem pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara seperti ini. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Indonesia melalui sektor minerba hingga kini hanya berkisar Rp 35 triliun saja. Hal ini bisa dikategorikan sangat kecil dibandingkan dengan banyaknya unit-unit sumber daya alam berupa mineral dan batubara yang ada di negeri ini.

"Atas dasar itu, demi melaksanakan amanat undang-undang dasar bahwa sumber daya alam yang terkandung di bumi pertiwi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, FOROS-Bangsa mendukung revisi UU 4/2009, dan mendorong pemerintah agar turut serta dalam medukung serta mengawal proses perbaikan UU tersebut," demikianRakhmat. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya