Berita

presiden jokowi/net

Politik

Ini Yang Bikin Maksud Baik Jokowi Bisa Dicap Tidak Profesional

SABTU, 30 JANUARI 2016 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut tanpa mengkaji lebih dulu sebanyak 3000 peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih berlaku.

Hal itu disampaikan Jokowi kemarin malam, saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta. Jokowi menyebut ribuan Perda itu bermasalah karena bertentangan dengan UU, menghambat perizinan dan memberatkan ekonomi masyarakat. Jokowi menginginkan sistem regulasi yang sederhana dan fleksibel agar pemerintah lincah menghadapi kompetisi global.

Di mata pakar politik, Muhammad AS Hikam, perintah presiden itu bertujuan baik tetapi sayangnya tidak dilaksanakan dengan cara baik. Diakuinya, setelah pemberian otonomi kepada daerah-daerah, maka Perda-Perda buatan Pemda dan DPRD sering menciptakan kontroversi dan ditengarai asal bikin. Penyederhanaan paeraturan daerah, yang akan menorong pembangunan ekonomi, adalah sebuah itikad mulia.


"Namun demikian, jika Jokowi menginginkan agar pencabutan tersebut tanpa dikaji lebih dahulu, saya kurang sependapat. Bukankah kalau sebuah Perda dinyatakan 'bermasalah', hal itu menyiratkan telah adanya penyelidikan dan pengkajian, sesederhana apapun?" tulis Hikam di halaman facebooknya.

Alasan lamanya pengkajian yang bisa membuat pengkajian berjalan lambat, menurut Hikam, bukan alasan yang tepat. Mendagri, sebagai pelaksana, bisa menjadi sasaran kritik dari daerah serta para pemangku kepentingan yang merasa dirugikan. Pemerintah Pusat seakan-akan bersikap sewenang-wenang dan mengabaikan Daerah yang, suka atau tidak, memang sudah punya wewenang membuat Perda.

"Saya kira solusinya bukan peniadaan kajian, tetapi dengan percepatannya. Meniadakan kajian malah akan menimbulkan persepsi negatif dan bahkan prasangka buruk adanya tindakan tidak profesional," terang mantan Menristek era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Dampak politik dari perintah Jokowi agar pencabutan dilakukan tanpa kajian potensial menjadi amunisi bagi pihak-pihak yang berseberangan dengannya. Hal itu akan dianggap sebagai penyimpangan prosedur.

"Apa yang diinginkan oleh Jokowi, yaitu percepatan pembangunan, nanti malah akan mengalami pelambatan gara-gara kebijakan yang tidak sesuai dengan asas demokrasi dan akuntabilitas publik," tegas Hikam. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya