Berita

ilustrasi/net

Hukum

Indocement Ajukan Banding Putusan PTUN Semarang

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 20:56 WIB | LAPORAN:

PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak usaha PT Indocement Tunggal Prakarsa menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Isi putusan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pati, Jawa Tengah.

Kuasa hukum PT SMS, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah ini diambil dengan menilai putusan hakim yang membatalkan SK Bupati Pati memberi izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batugamping kepada PT SMS banyak diwarnai kejanggalan.

"Kami menyatakan banding ke PTTUN Surabaya karena putusan banyak diwarnai keganjilan. Sebelumnya pengadilan mendasarkan putusan merujuk pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Disebut, karena ada penolakan dari masyarakat," jelas dia dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Raya Kota Casablanca, Kuningan, Jakarta (Jumat, 29/1).


Menurut Yusril, setelah didalami, ternyata dalam PP dikatakan bukan persetujuan mayoritas masyarakat. Kewenangan menilai berada di tangan Komisi Penilaian Amdal, dan itu sudah dilakukan PT SMS.

Pernyataan tersebut diamini Direktur Utama PT Indocement Christian Kartawijaya. Menurutnya, perusahaan telah melakukan kajian dan mengurus proses perizinan sejak sembilan tahun lalu. Selain telah mempersiapkan alokasi investasi sebesar Rp 9 triliun.

"Tentunya persiapan sembilan tahun membuktikan Indocement merancang pembangunan pabrik dengan sangat teliti dan profesional untuk Kabupaten Pati," ujarnya.

Perusahaan, lanjut Christian, juga telah memerhitungkan masalah lingkungan, serta pengaruh perubahan kehidupan sosial dan budaya yang memengaruhi masyarakat di wilayah pabrik, tapak tambang, maupun Jawa Tengah. Dan semuanya telah dipenuhi.

"Banding bukan wujud perlawanan kami, tapi buktikan proses perizinan lewat proses yang benar," tegas Christian. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya