Berita

Kejagung Sebaiknya Segera Buktikan Pemufakatan Jahat Maroef Sjamsuddin Cs

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 17:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kalau memang kasus pemufakatan jahat PT Freeport yang dituduhkan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto memiliki bukti kuat, sebaiknya Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal tersebut kepada publik.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf, Jumat (29/1). Sejauh pengamatannya, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun  pemufakatan jahat.

Sebab menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dengan Setya Novanto dan Riza Chalid sebagai pihak kedua. Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan diantara mereka.


"Contoh kepada kita yang sedang menelepon, terus kita rencanakan 'kang kita rampok bank yuk', tapi diending kita tidak melaksanakan itu. Kan cuma niat, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikan itu," ujar Asep.

Oleh karenanya, kata dia, Kejagung sudah seharusnya bersikap arif dan mengakui kesalahan telah tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terlalu lama, masyarakat menunggu," katanya.

Merujuk dari akhir pembicaraan antara pihak pertama dan pihak kedua, sambung Asep, sebenarnya Kejagung bisa menyimak. Terlebih soal putusan MKD DPR, yang memberi sanksi hukum sedang kepada Setya Novanto.

"Artinya Kejagung masih kesulitan untuk membuktikan," ujar dia.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya