Berita

Achsanul Qosasi:net

X-Files

KPK Bakal Telusuri Jatah Saham Untuk Achsanul Qosasi

Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin
JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK bakal menelusuri dugaan pemberian jatah saham Bank Mandiri untuk bekas Wakil Ketua Komisi IX DPR Achsanul Qosasi saat penawaran saham terbatas (rights issue) 2011.
 
Adanya jatah saham un­tuk Achsanul Qosasiâ€"yang kini anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)â€"terungkap dalam persidangan kasus pencu­cian uang bekas bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, jaksa KPK memonitor semua fakta yang terungkap di persidangan kasus Nazaruddin.


Laporan hasil monitor itu bakal dikaji dan ditelusuri. "Apakah fakta persidangan itu cu­kup kuat untuk dijadikan dasar pengembangan dan pendalaman kasus ini," kata Yuyuk.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1), Nazaruddin menyebut Achsanul Qosasi turut mendapat jatah saham Bank Mandiri saat rights issue.

Ini disampaikan Nazaruddin saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi Harry Maryanto Supoyo, bekas Dirut Mandiri Sekuritas. "Yang saham Mandiri itu kan Bapak bagi-bagi. Buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat. Fraksi Demokrat dapat. Kan tanpa ada nyetor uang?" tanya Nazaruddin.

Harry membenarkan memang ada jatah saham untuk Achsanul. "Saya tahu dari dokumen inter­nal bahwa Pak Achsanul menda­patkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menanganialokasi ke Pak Achsanul," ujarnya.

Namun Harry menolak disebutkan sebagai bagi-bagi saham. "Saya bilang itu bukan bagi-bagi. Yang benar alokasi," jelasnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry. "Anda ditanya, tahun 2010 Mandiri Sekuritas pernah mem­berikan pendataan jatah dalam rangka rights issue kepada Nazar dan Achsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebe­sar Rp50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan," kata Ibnu membacakan isi BAP nomor 33.

"Ini gimana?" tanya Ibnu me­minta penjelasan Harry.

Harry membenarkan isi ke­saksiannya di BAP bahwa ada alokasi saham Bank Mandiri sebesar Rp 50 miliar untuk Nazaruddin.

"Tapi (jatah alokasi saham untuk) Achsanul saya lupa," jawab Harry.

Untuk diketahui, pada 2011 lalu, Bank Mandiri pernah melakukan rights issue. Bank pelat merah itu melepas 2,336 miliar saham baru dengan harga penawaran Rp 5.000 per saham. Pasca rights issue, saham pe­merintah di bank ini tinggal 60 persen dari sebelumnya 66,73 persen.

Yuyuk yakin hakim perkara Nazaruddin akan mencermati setiap fakta yang terungkap dipersidangkan. "Fakta-fakta persidangan itu pasti dicermati hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

KPK bisa menjadikan fakta-fakta yang terungkap di per­sidangan sebagai pondasi mengusut perkara. Menurut Yuyuk, penyidik KPK tak akan mem­biarkan siapa pun yang terlibat lolos dari hukum.

Berdasarkan catatan, KPK kerap menggunakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Misalnya, dalam kasus penarikan danaYayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar untuk menyuap DPR.

KPK menetapkan besan SBY, Aulia Pohan sebagai tersang­ka setelah mencermati fakta persidangan bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya