Berita

net

Kejagung Jangan Terus Berhalusinasi

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 02:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung diminta untuk tidak terus berhalusinasi dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan ‎antara Maroef Sjamsudin sebagai pihak pertama dengan Setya Novanto dan Riza Chalid selaku pihak kedua.

"Seyogyanya Kejagung jangan hanya menyudutkan satu pihak saja, sehingga tidak objektif dan lupa aturan hukum," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir kepada wartawan (Kamis, 28/1).

Menurut dia, jika memang ada unsur pidana dalam kasus itu tunjukan letaknya. Dala hemat Mudzakkir, konteks dugaan pemufakatan jahat yang dibuat Kejagung belumlah sempurna.


Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya kesepakatan riil antara pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dengan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid. Selain itu, menurut dia, nyatanya tidak ada pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak.

"Jangan mengejar orang tertentu dan menyudutkan satu pihak saja. Jangan sampai dikejar-kejar nanti fatamorgana, yang ada saja dulu kasus-kasus lain," ujar Mudzakkir.

Mudzakkir juga mengingatkan sebagai sebuah lembaga hukum, Kejagung mestilah bekerja sesuai aturan hukum.

"Ini membingungkan bagi publik, lembaga Kejagung kan lembaga hukum, bertindak harus secara hukum, jangan politis " tegas dia. [wah] 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya