Berita

Franky Sibarani/net

Bisnis

Layanan Tiga Jam BKPM Serap Investasi Rp 50 Triliun

KAMIS, 28 JANUARI 2016 | 19:09 WIB | LAPORAN:

. Kemanfaatan layanan izin investasi tiga jam terus dimanfaatkan oleh investor domestik dan asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Hingga kini, tercatat layanan izin tiga jam telah memfasilitasi 14 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 10.032 orang dan nilai investasi Rp 50,7 triliun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa capaian layanan izin investasi tiga jam yang mulai pertama kali diimplementasikan pada tanggal 26 Oktober 2015 dan diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla per 11 Januari 2016 cukup membanggakan.

"Hingga kini, tercatat investasi senilai Rp 50 triliun lebih telah menggunakan layanan investasi ini. Dengan rencana penyerapan tenaga kerja mencapai 10 ribu orang," katanya dalam keterangan resmi kepada pers, Kamis (28/1).


Menurut Franky, capaian penyerapan tenaga kerja 10 ribu layanan izin investasi tiga jam sesuai dengan tujuan awal peluncuran program layanan ini untuk mendukung investasi padat karya.

"Beberapa perusahaan merupakan padat karya dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 1.000 orang, sedangkan sebagian lainnya padat modal karena di atas Rp 100 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa capaian tersebut diperoleh setelah sepanjang Bulan Januari 2016, tercatat tujuh perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam tersebut. Franky mengemukakan bahwa dari negara-negara yang memanfaatkan izin tiga jam tersebut dua negara yakni Malaysia dan Singapura menambah daftar panjang negara-negara yang memanfaatkan layanan investasi tiga jam. Sebelumnya tercatat ada Saudi Arabia, Inggris, Belgia, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Selain itu terdapat satu PMDN yang juga menggunakan layanan izin investasi tersebut.

Sementara dari sisi sektor di antaranya dari sektor real estat, industri, PLTA, hilirisasi mineral, aktivitas pelayanan pelabuhan, budidaya ternak, Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, pembangkitan listrik tenaga batubara, pertambangan bijih nickel dan pengolahan sampah.

Franky juga menyampaikan bahwa kemanfaatan dari layanan izin investasi tiga jam diharapkan dapat terus meningkat dan seiring dengan perkembangan minat investasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Diharapkan dapat menjadi bola salju terus menggelinding semakin banyak yang memanfaatkan," imbuhnya.

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi tiga jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Pengembangan layanan izin investasi tiga jam ini merupakan bagian dari janji Pemerintah Presiden Jokowi-JK untuk melakukan penyederhanaan perizinan. Dalam penyederhanaan perizinan tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II tentang layanan izin investasi tiga jam. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan penciptaan dua juta tenaga kerja. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya