. Kemanfaatan layanan izin investasi tiga jam terus dimanfaatkan oleh investor domestik dan asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Hingga kini, tercatat layanan izin tiga jam telah memfasilitasi 14 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 10.032 orang dan nilai investasi Rp 50,7 triliun.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa capaian layanan izin investasi tiga jam yang mulai pertama kali diimplementasikan pada tanggal 26 Oktober 2015 dan diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla per 11 Januari 2016 cukup membanggakan.
"Hingga kini, tercatat investasi senilai Rp 50 triliun lebih telah menggunakan layanan investasi ini. Dengan rencana penyerapan tenaga kerja mencapai 10 ribu orang," katanya dalam keterangan resmi kepada pers, Kamis (28/1).
Menurut Franky, capaian penyerapan tenaga kerja 10 ribu layanan izin investasi tiga jam sesuai dengan tujuan awal peluncuran program layanan ini untuk mendukung investasi padat karya.
"Beberapa perusahaan merupakan padat karya dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 1.000 orang, sedangkan sebagian lainnya padat modal karena di atas Rp 100 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa capaian tersebut diperoleh setelah sepanjang Bulan Januari 2016, tercatat tujuh perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam tersebut. Franky mengemukakan bahwa dari negara-negara yang memanfaatkan izin tiga jam tersebut dua negara yakni Malaysia dan Singapura menambah daftar panjang negara-negara yang memanfaatkan layanan investasi tiga jam. Sebelumnya tercatat ada Saudi Arabia, Inggris, Belgia, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Selain itu terdapat satu PMDN yang juga menggunakan layanan izin investasi tersebut.
Sementara dari sisi sektor di antaranya dari sektor real estat, industri, PLTA, hilirisasi mineral, aktivitas pelayanan pelabuhan, budidaya ternak, Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, pembangkitan listrik tenaga batubara, pertambangan bijih nickel dan pengolahan sampah.
Franky juga menyampaikan bahwa kemanfaatan dari layanan izin investasi tiga jam diharapkan dapat terus meningkat dan seiring dengan perkembangan minat investasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Diharapkan dapat menjadi bola salju terus menggelinding semakin banyak yang memanfaatkan," imbuhnya.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi tiga jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Pengembangan layanan izin investasi tiga jam ini merupakan bagian dari janji Pemerintah Presiden Jokowi-JK untuk melakukan penyederhanaan perizinan. Dalam penyederhanaan perizinan tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II tentang layanan izin investasi tiga jam. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan penciptaan dua juta tenaga kerja.
[rus]