Berita

Hukum

Kejagung Tak Usah Malu Akui Kasus Papa Minta Saham Tak Bisa Diusut

KAMIS, 28 JANUARI 2016 | 16:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung sebaiknya bersikap arif dan tidak memaksakan diri menangani kasus dugaan pemufakatan jahat PT Freeport atau yang lebih dikenal dengan kasus Papa Minta Saham.

Pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto beserta Riza Chalid, sama-sama tidak menyepakati apapun.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Chaerul Huda, ketika berbincang dengan wartawan, Kamis (28/1).


Dia menerangkan unsur pemufakatan jahat bisa terbukti andai kedua belah pihak bersepakat. Pengertian pemukatan jahat dapat dilihat pada Pasal 88 KUHPidana yang berbunyi, "Pemufakatan itu terjadi, segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan."

"Sebaiknya kejaksaan jujur ke publik. Sejak dari awal tidak ada persetujuan antara Maroef Sjamsoeddin dan Setya Novanto," katanya.

Menurut Chaerul, kasus ini tidak bisa dilanjutkan atau ditingkatkan ke ranah penyidikan karena bukti yang dimiliki oleh Kejagung nihil.

"Bukti juga tidak cukup, tidak usah malu. Kejaksaan harus berkecil hati dan tidak bisa memaksakan kehendaknya. Apalagi hanya baru keterangan satu saksi yakni dari Maroef Sjamsoeddin," katanya.

Oleh karena hanya keterangan pihak pertama, bukti yang dimilki Kejagung jadi mentah sebab hanya satu satu bukti. Sedangkan pihak kedua selaku pihak tertuduh tak bisa memberikan keterangan, karena tak ada persetujuan dari akhir pembicaran yang disadap itu.

"Kalau terus memaksakan kehendak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan malu jika di praperadilankan. Pasti kalah di sana," pungkas dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya