Berita

foto: net

Hukum

Judicial Activism MK Lemah Dalam Sengketa Pilkada

RABU, 27 JANUARI 2016 | 21:48 WIB | LAPORAN:

. Sebanyak 147 perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK hanya memutuskan sembilan permohonan yang memenuhi kualifikasi syarat formil dan layak untuk dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.

Ada sebanyak lima perkara ditarik dan sisanya sebanyak 133 permohonan dinyatakan tidak diterima dengan alasan tidak memenuhi syarat selisih maksimal yang ditentukan Pasal 158 UU Pilkada dan karena kedaluarsa atau melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Menurut penilaian pihak Setara Institute, hasi sidang pendahuluan ini menggambarkan melemahnya praktik judicial activism (penalaran legal, argumentasi legal, dan rechtsvinding/penemuan hukum).


"Hal itu dikarenakan hakim MK memungkinkan menghasilkan putusan-putusan yang progresif, out of the box dari apa yang ditentukan oleh UU demi menghasilkan keadilan konstitusional bagi warga negara," kata Direktur Riset Setara Institute,‎ Ismail Hasani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

Dia menegaskan, dalam perkara perselisihan Pilkada, jelas tergambar bahwa konservatisme di tubuh MK telah menguat. Bahkan, MK mengutamakan syarat formil secara rigid, meski mengabaikan keadilan elektoral.

"MK sama sekali tidak menyentuh dan tidak mempertimbangkan berbagai kecurangan yang dilakukan calon untuk memperoleh kemenangan. Peradilan Pilkada boleh saja berbangga terbebas dari suap, tetapi gagal memvalidasi kemenangan pasangan calon karena pemeriksaan kebenaran materil diabaikan MK," katanya lagi.

Tak itu saja, pihaknya menilai, MK malas bekerja menjalankan perintah UU. Meski peradilan Pilkada adalah amanat sementara, tetapi pragmatisme hakim MK membuat integritas Pilkada dan peradilan Pilkada gagal diuji.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ismail mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk menjadikan Pasal 158 untuk direvisi.

"Harus masuk agenda revisi, termasuk kemungkinan menyegerkan pembentukan peradilan pemilu untuk menangani pelanggaran administrasi Pilkada, pidana Pilkada, dan sengketa Pilkada dalam satu badan yang terintegras," tukas Ismail. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya