Berita

foto: net

Hukum

Judicial Activism MK Lemah Dalam Sengketa Pilkada

RABU, 27 JANUARI 2016 | 21:48 WIB | LAPORAN:

. Sebanyak 147 perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK hanya memutuskan sembilan permohonan yang memenuhi kualifikasi syarat formil dan layak untuk dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.

Ada sebanyak lima perkara ditarik dan sisanya sebanyak 133 permohonan dinyatakan tidak diterima dengan alasan tidak memenuhi syarat selisih maksimal yang ditentukan Pasal 158 UU Pilkada dan karena kedaluarsa atau melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Menurut penilaian pihak Setara Institute, hasi sidang pendahuluan ini menggambarkan melemahnya praktik judicial activism (penalaran legal, argumentasi legal, dan rechtsvinding/penemuan hukum).


"Hal itu dikarenakan hakim MK memungkinkan menghasilkan putusan-putusan yang progresif, out of the box dari apa yang ditentukan oleh UU demi menghasilkan keadilan konstitusional bagi warga negara," kata Direktur Riset Setara Institute,‎ Ismail Hasani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

Dia menegaskan, dalam perkara perselisihan Pilkada, jelas tergambar bahwa konservatisme di tubuh MK telah menguat. Bahkan, MK mengutamakan syarat formil secara rigid, meski mengabaikan keadilan elektoral.

"MK sama sekali tidak menyentuh dan tidak mempertimbangkan berbagai kecurangan yang dilakukan calon untuk memperoleh kemenangan. Peradilan Pilkada boleh saja berbangga terbebas dari suap, tetapi gagal memvalidasi kemenangan pasangan calon karena pemeriksaan kebenaran materil diabaikan MK," katanya lagi.

Tak itu saja, pihaknya menilai, MK malas bekerja menjalankan perintah UU. Meski peradilan Pilkada adalah amanat sementara, tetapi pragmatisme hakim MK membuat integritas Pilkada dan peradilan Pilkada gagal diuji.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ismail mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk menjadikan Pasal 158 untuk direvisi.

"Harus masuk agenda revisi, termasuk kemungkinan menyegerkan pembentukan peradilan pemilu untuk menangani pelanggaran administrasi Pilkada, pidana Pilkada, dan sengketa Pilkada dalam satu badan yang terintegras," tukas Ismail. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya