Berita

Penjual Organ Manusia Raup Keuntungan Ratusan Juta

RABU, 27 JANUARI 2016 | 19:19 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri menahan tiga pelaku penjual organ tubuh manusia. Ketiganya ditangkap karena melakukan transplantasi ginjal secara ilegal di Bandung, Jawa Barat.

"Kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2015, dengan tiga orang tersangka berinisial AG, DO yang bertugas sebagai perekrut, dan HS," kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/1).

Umar menjelaskan pelaku melakukan perekrutan dengan bayaran beragam. Untuk biaya perekrutan per sau korban, AG mendapat bayaran Rp 5 hingga Rp 7,5 juta, sementara DD mendapatkan bayaran Rp 10 hingga Rp 15 juta.


"Sementara penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta. Kepada tersangka HS diawali dengan membayar DP sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Sisanya dibayar penerima ginjal setelah operasi transplantasi ginjal dilakukan," ungkapnya.

Dari sindikat transplantasi ginjal ilegal ini, tersangka utama HS menerima keuntungan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 110 juta per korban. Saat transaksi jual beli ginjal ini, menurut Umar, HS lah yang menentukan harga jual beli ginjal, sedangkan pembiayaan operasi transplantasi ginjal ditanggung penerima ginjal.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini adalah 2 HP, 1 buku tabungan BCA atas nama HS, 1 ATM BCA Platinum, 1 kartu kredit BCA, 1 buah CPU, dokumen rekam medis dan hasil CT Scan," jelasnya.

Kepada polisi, HS mengaku berhasil meraup untung Rp 220 juta dalam sekali transaksi. Ginjal korban, kata Umar, dibeli oleh tersangka HS sebesar Rp 80 juta.

"Kemudian HR menjual lagi kepada penerima ginjal sebesar Rp 300 juta. Setelah mendapatkan pendonor tersebut, maka korban dibawa dan langsung melakukan tranplantasi organ di rumah sakit di Jakarta," kata dia.

HR sudah melakukan bisnis jual ginjal sejak tahun 2008. Dari pengakuannya dia telah menjual ginjal sebanyak tujuh kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari rumah tersangka HR berupa dua buah laptop, buku tabungan, KTP calon pendonor dan dokumen surat perjanjian.

Umar mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21/2007 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya