. Mabes Polri menahan tiga pelaku penjual organ tubuh manusia. Ketiganya ditangkap karena melakukan transplantasi ginjal secara ilegal di Bandung, Jawa Barat.
"Kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2015, dengan tiga orang tersangka berinisial AG, DO yang bertugas sebagai perekrut, dan HS," kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/1).
Umar menjelaskan pelaku melakukan perekrutan dengan bayaran beragam. Untuk biaya perekrutan per sau korban, AG mendapat bayaran Rp 5 hingga Rp 7,5 juta, sementara DD mendapatkan bayaran Rp 10 hingga Rp 15 juta.
"Sementara penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta. Kepada tersangka HS diawali dengan membayar DP sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Sisanya dibayar penerima ginjal setelah operasi transplantasi ginjal dilakukan," ungkapnya.
Dari sindikat transplantasi ginjal ilegal ini, tersangka utama HS menerima keuntungan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 110 juta per korban. Saat transaksi jual beli ginjal ini, menurut Umar, HS lah yang menentukan harga jual beli ginjal, sedangkan pembiayaan operasi transplantasi ginjal ditanggung penerima ginjal.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini adalah 2 HP, 1 buku tabungan BCA atas nama HS, 1 ATM BCA Platinum, 1 kartu kredit BCA, 1 buah CPU, dokumen rekam medis dan hasil CT Scan," jelasnya.
Kepada polisi, HS mengaku berhasil meraup untung Rp 220 juta dalam sekali transaksi. Ginjal korban, kata Umar, dibeli oleh tersangka HS sebesar Rp 80 juta.
"Kemudian HR menjual lagi kepada penerima ginjal sebesar Rp 300 juta. Setelah mendapatkan pendonor tersebut, maka korban dibawa dan langsung melakukan tranplantasi organ di rumah sakit di Jakarta," kata dia.
HR sudah melakukan bisnis jual ginjal sejak tahun 2008. Dari pengakuannya dia telah menjual ginjal sebanyak tujuh kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari rumah tersangka HR berupa dua buah laptop, buku tabungan, KTP calon pendonor dan dokumen surat perjanjian.
Umar mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
[rus]