Berita

irman putra sidin/net

Politik

Pakar: Kasus PPP Sudah Selesai Secara Hukum

RABU, 27 JANUARI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta. Dengan demikian kubu Djan Faridz tidak perlu lagi menunggu SK Kemenkumham untuk melakukan kegiatan partai politik.

Alasannya, SK Kemenkumham itu sifatnya hanya deklarasi, bukan memutus sah tidaknya suatu parpol. Maka kerja-kerja politik tak perlu menunggu SK Kemenkumham.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam diskusi Fraksi PPP dengan tema 'Konflik PPP dalam Perspektif Hukum dan Politik' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).


Menurut Irman, muktamar yang sah itu adalah sesuai AD/ART, dan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz adalah yang sah dan itu terkonfirmasi dengan putusan kasasi MA Nomor 601.

"Sehingga bukan lagi pendapat akademik, melainkan kehakiman, yaitu MA dan berlaku secara hukum. Jadi, kasus PPP ini sudah selesai secara hukum," tegas dia.

Dengan demikian lanjut Irman, konflik PPP jangan dibawa-bawa lagi ke ranah politik, dan seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham harus tunduk kepada hukum.

Ia menambahkan, putusan MA itu inkrah dan final serta kedudukannya lebih tinggi daripada Kemenkumham. Kalau juga tidak dilaksanakan oleh Menkumham mensahkan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka sebaiknya PPP mengusulkan revisi UU Parpol, bahwa tidak perlu lagi pengesahan parpol oleh Kemenkumham.

"Dulu harus mendapat legalitas dari Mendagri, lalu dipindah ke Kemenkumham, dan ternyata kedua-duanya bermain dengan intervensi memecahbelah parpol, bukti pemeirntah tidak netral," tukas Irman.

Ketua DPP PPP Bidang Hukum Dan HAM, Triana Dewi Seroja yang hadir dalam seminar itu menambahkan, berdasarkan putusan MA bahwa masalah PPP secara konstitusi sudah selesai. Yang mana dalam putusan itu dinyatakan bahwa Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

"Untuk itu apabila ada kepengurusan di luar Muktamar Jakarta maka tidak sah, apalagi kembali ke mMuktamar Bandung yang nyata-nyata sudah ditolak pada putusan Kasasi MA," ujarnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya