Berita

irman putra sidin/net

Politik

Pakar: Kasus PPP Sudah Selesai Secara Hukum

RABU, 27 JANUARI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta. Dengan demikian kubu Djan Faridz tidak perlu lagi menunggu SK Kemenkumham untuk melakukan kegiatan partai politik.

Alasannya, SK Kemenkumham itu sifatnya hanya deklarasi, bukan memutus sah tidaknya suatu parpol. Maka kerja-kerja politik tak perlu menunggu SK Kemenkumham.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam diskusi Fraksi PPP dengan tema 'Konflik PPP dalam Perspektif Hukum dan Politik' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).


Menurut Irman, muktamar yang sah itu adalah sesuai AD/ART, dan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz adalah yang sah dan itu terkonfirmasi dengan putusan kasasi MA Nomor 601.

"Sehingga bukan lagi pendapat akademik, melainkan kehakiman, yaitu MA dan berlaku secara hukum. Jadi, kasus PPP ini sudah selesai secara hukum," tegas dia.

Dengan demikian lanjut Irman, konflik PPP jangan dibawa-bawa lagi ke ranah politik, dan seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham harus tunduk kepada hukum.

Ia menambahkan, putusan MA itu inkrah dan final serta kedudukannya lebih tinggi daripada Kemenkumham. Kalau juga tidak dilaksanakan oleh Menkumham mensahkan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka sebaiknya PPP mengusulkan revisi UU Parpol, bahwa tidak perlu lagi pengesahan parpol oleh Kemenkumham.

"Dulu harus mendapat legalitas dari Mendagri, lalu dipindah ke Kemenkumham, dan ternyata kedua-duanya bermain dengan intervensi memecahbelah parpol, bukti pemeirntah tidak netral," tukas Irman.

Ketua DPP PPP Bidang Hukum Dan HAM, Triana Dewi Seroja yang hadir dalam seminar itu menambahkan, berdasarkan putusan MA bahwa masalah PPP secara konstitusi sudah selesai. Yang mana dalam putusan itu dinyatakan bahwa Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

"Untuk itu apabila ada kepengurusan di luar Muktamar Jakarta maka tidak sah, apalagi kembali ke mMuktamar Bandung yang nyata-nyata sudah ditolak pada putusan Kasasi MA," ujarnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya