Berita

m. nasser/net

Hukum

Kompolnas: Kami Diminta Presiden Mengusut Kasus Pengusaha Pontianak

RABU, 27 JANUARI 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku diminta Presiden untuk mengusut kasus penipuan pengusaha di Pontianak, Kalimantan Barat, oleh rekan bisnis dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai miliaran rupiah di kawasan Tangerang.

Anggota Kompolnas, M. Nasser, bersama Sekretaris Kompolnas, Syafriadi Cut Ali, mengatakan, pihaknya telah sempat menyambangi Jampidum Kejaksaan Agung untuk menanyakan kasus pengusaha asal Pontianak, Adipurna Sukarti, yang melaporkan Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman.

"Kami mendapatkan arahan dari Presiden RI lewat Setneg untuk mengusut kasus ini. Kemarin kami mendatangi Jampidum. Jampidum menyatakan bahwa mereka menunggu pengembalian berkas dari Penyidik Polri," kata Syafriadi, saat dikonfirmasii wartawan, Rabu (27/1).


Menurut Kompolnas, ada dugaan kejanggalan dan saling lempar bola dalam penanganan perkara hingga kasus tersebut mandek. Kepolisian pernah menyatakan kasus itu bukan pidana. Namun korban mempraperadilankan sehingga penilaian polisi itu dibatalkan oleh pengadilan.

Sudah ada putusan hukum praperadilan bahwa perkara ini harus dilanjutkan mengingat berunsur pidana. Di sisi lain, penyidik yang menangani perkara ini, dalam rapat klarifikasi dengan Kompolnas, juga telah menyatakan bahwa kasus ini adalah pidana. Jampidum sendiri sempat menyatakan masih menunggu Polri melengkapi berkas.

Rupanya, mandeknya perkara ini diduga disebabkan surat koordinasi bersama kesepakatan kasus pidana penipuan dan penggelapan antara Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

"Putusan praperadilan sudah jelas, penyidiknya sendiri sudah bilang ini tindak pidana. Tapi Jaksa Penuntut Umum, kata penyidik, menyatakan bahwa perkara ini bukan tindak pidana. Ini lebih kuat mana? Putusan Hakim yang berketetapan hukum atau pendapat Jaksa?" ujar Syafriadi.

Syafriadi juga mempertanyakan surat koordinasi kesepakatan tersebut. Penyidik Bareskrim sempat berjanji untuk memberikan surat Kordinasi bersama itu, namun sampai saat ini tidak pernah terealisasi.

Sementara itu, M. Nasser, mengatakan alasan kedatangannya ke Jampidum Kejagung kemarin karena dua pertimbangan. Pertama, dalam KUHAP tidak dikenal instrumen surat koordinasi). Kedua, saat ini sedang disusun RUU KUHP dan KUHAP.

"Namun Jampidum sendiri, telah membantah, dan mengatakan ini bukan instrumen resmi kejaksaan untuk membuat surat model seperti itu. Tentu kami meminta Penyidik Polri untuk profesional agar berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili," kata Nasser.

Adipurna Sukarti (64) melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kasus tanah senilai miliaran rupiah di kawasan Tangerang oleh dua rekan bisnisnya ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi LP/364/V/2012/Bareskrim tanggal 14 Mei 2012 dengan pengenaan pasal penipuan 374 KUHP, pemalsuan 364 KUHP dan juga UU No 8 tahun 2010 tindak pidana pencucian uang. Kedua tersangka Yusuf Ngadiman Ng Bak An dan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang sempat ditahan di Bareskrim Mabes Polri. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya